“Berapa kompensasi yang layak dan adil agar masyarakat bersedia melepaskan haknya”. Standar Penilaian Indonesia • Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacement Value) adalah nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, • dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik dari kepemilikan properti, yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud. • Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012. Hal| 92

Select target paragraph3