KAITAN DENGAN PERADILAN
1.Keberatan thd Penetapan
lokasi pembangunan--PTUN
2.
KEBERATAN THD BENTUK/ATAU
BESAR GANTI RUGI--PN
3. Konsignasi
4. Eksekusi/pengosongan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Terhadap penetapan lokasi pembangunan, Pihak yang Berhak
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya
penetapan lokasi. Dlm wkt 30 hari kerja PTUN hrsmemberi
keputusan. (Psl 23 (1) (2) UU No 2Thn 2012)
Keberatan terhadap putusan PTUN dalam waktu paling lama
14 hari kerja dapat mengajukan kasasi ke MA.
Dalam waktu 30 hari kerja MA harus memberikan putusan.(Psl
23 (3) (4)).
Hal| 67