BAB I: PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) adalah
lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya dan diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Salah
satu fungsi yang dimandatkan dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (4) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu melaksanakan mediasi HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dalam 3
(tiga) tahun terakhir telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat sebagai
dampak dari pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol. Menindaklanjuti
pengaduan tersebut, Komnas HAM RI melalui fungsi mediasi HAM yang
dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 89 ayat (4), telah melaksanakan tahapan konsultasi, negosiasi, dan
mediasi, serta penilaian ahli berkaitan dengan upaya penyelesaian pengaduan
tersebut.
Pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol merupakan salah satu proyek
strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJMN) 2015-2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2019-2024.
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden
Joko Widodo. Dalam pidato kenegaraan pada saat pelantikan sebagai Presiden RI
2019-2024, Joko Widodo kembali menegaskan pembangunan infrastruktur sebagai
salah satu dari lima prioritas pemerintahannya lima tahun mendatang. Pada periode
kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menargetkan pembangunan jalan
tol sepanjang 2500 KM.
Komnas HAM RI menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat tentang
pembangunan infrakstruktur jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia khususnya
berkaitan dengan nilai ganti-rugi yang dianggap tidak layak oleh masyarakat
terdampak. Pengaduan tersebut diantaranya datang dari Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi
Sulawesi Utara. Ganti kerugian diberikan berdasarkan penilaian dari tim appraisal
yang hanya didasarkan pada aspek material belum mencakup pada aspek
immaterial. Padahal penghitungan nilai ganti kerugian sudah diatur dalam Pasal 33
Hal| 6