kuat, bahkan ada juga yang tidak punya hak tapi secara de-facto memang mereka sudah lama menempati lahan tersebut. Kemudian berkaitan dengan hak atas kesejahteraan. Ada warga yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan tol ini, mereka menjadi kehilangan sumber mata pencahariannya, karena mereka sudah sekian lama melakukan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan. Nah jadi, dengan mereka terkena dampak pembangunan jalan tol ini, mereka bukan hanya tidak bisa menempati tempat tersebut, tapi jalan kehidupannya jadi tercerabut. Jadi, mereka ini bukan hanya sekedar pindah ke tempat lain, tetapi harus betul-betul memulai hidup baru. Nah, ini yang kemudian menjadi sorotan. Kemudian ada hak asasi atas lingkungan hidup. Proses pembangunan jalan tol yang kurang mengindahkan sisi lingkungan hidup, disatu sisi sudah terkena dampak lahan yang digunakan untuk pembangun jalan tol itu, di sisi lain juga terkena dampak proses pembangunan jalan tol. Selanjutnya Bapak-Ibu yang saya hormati, Bagian Mediasi juga sudah melakukan konsultasi ke beberapa Pemerintah Daerah yang ada pembangunan jalan tol. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada beberapa daerah yaitu di Kalimantan Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten, salah satu temuan yang Komnas HAM dapatkan dalam kaitannya permasalahan ini adalah perbedaan nilai ganti-rugi terhadap pemilik lahan. Ini yang paling krusial sebetulnya karena warga ada yang merasa nilainya terlalu rendah. Tetapi ini sudah diberikan atas dasar hasil appraisal yang sudah ada aturannya. Kemudian yang berikutnya kami temukan adalah tidak terdapat celah upaya hukum bagi warga masyarakat terdampak pasca konsinyasi di pengadilan. Mungkin dari peserta yang hadir dari pengadilan nanti bisa memberikan prespektif terkait ini. Yang disampaikan dari Komnas HAM kepada warga terdampak bahwa sudah ada aturannya, tetapi masyarakat merasa konsinyasi itu bersifat memaksa tanpa ada ruang bagi mereka untuk negosiasi, berkompromi pada titik nilai yang pas. Kemudian lagi, yang kami temukan antara lain tidak tersosialisasikan dengan baik tahapan-tahapan pembangunan jalan tol. Nah, ini juga pro-kontra. Pemerintah yang melakukan pembangunan mengatakan sosialisasi sudah dilakukan tetapi begitu mendetailkan bagaimana proses sosialisasi itu Hal| 55

Select target paragraph3