sekarang, di situ salah satu prioritas infrastruktur pembangunannya adalah
pembangunan jalan tol. Dalam empat tahun ini sudah berjalan dan akan terus
berlangsung lima tahun ke depan.
Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat terdampak terkait
dengan pembangunan jalan tol ini. Saya sendiri sebagai mediator, dalam
pertemuan-pertemuan itu menerima secara langsung dari warga terdampak
bahwa mereka sebetulnya tidak menentang, tidak menolak pada satu sisi.
Kemudian di sisi lain pemerintah juga menyampaikan tadi disebutkan oleh
Pak Ketua, bahwa pemerintah juga tidak bermaksud untuk membuat
warganya menjadi sengsara gara-gara karena ada pembangunan jalan tol.
Jadi sebetulnya ada dua kutub yang punya semangat sama, tapi dalam
empirik prakteknya muncul permasalahan. Nah, permasalahan ini yang
kemudian dibawa oleh warga pengadu ke Komnas HAM. Yang diinginkan
oleh warga, mereka ingin agar diperlakukan kemudian dicarikan penyelesaian
semua masalah itu secara adil. Sementara dalam sisi lain, pemerintah juga
menyampaikan meskipun mereka sebetulnya juga tidak bermaksud membuat
warganya menjadi sengsara, tetapi pemerintah juga tidak bisa jauh dari
seluruh regulasi yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Di sinilah nyata
sekali ada pertemuan kita untuk mendiskusikan bersama. Alhamdulillah dari
stake holder terkait yang mewakili cukup representatif. Jadi, ini kesempatan
yang berharga bagi kita semua untuk mendiskusikan, memikirkan bersama
kira-kira titik keseimbangan apa yang bisa ditempuh sehingga disatu sisi
kebutuhan untuk membangun jalan tol itu bisa terlaksana sementara dari sisi
lain keharusan untuk menegakkan aspek keadilan dan kemanusiaan juga
tidak dinafikan.
Saya berharap dari pertemuan kali ini, Bapak-Ibu yang memang ahli dibidang
masing-masing untuk bisa sharing-brainstorming sehingga kita bisa
mendapatkan pencerahan bagaimana untuk mencapai solusi.
Sebagaimana yang tampil di slide, tupoksi Komnas HAM dalam kaitannya
dengan masalah pembangunan infrastruktur jalan tol ini, berdasarkan
pengalaman kami dalam menangani sejumlah kasus, hak asasi manusia
merupakan problem di lapangan. Warga menyampaikan, bahwa mereka tidak
mendapat sosialisasi yang cukup/pas sehingga mereka merasa konstruksi
yang tersistem itu seolah-seolah kejar target. Kemudian yang kedua adalah
hak atas kepemilikan. Nah, ini memang, di level warga sendiri yang terdampak
itu berbeda-beda. Ada memang mereka memiliki atas hak yang kuat berupa
sertifikat hak milik kemudian ada juga yang warga atas haknya tidak terlalu
Hal| 54