Persoalan HAM dalam Pembangunan Jalan Tol  Hak atas informasi, tidak tersosialisasikan dengan baik mengenai tahapan-tahapan proses pembangunan jalan tol dan ganti rugi;  Hak atas kepemilikan, proses identifikasi/verifikasi legalitas kepemilikan lahan yang tidak akurat dan waktu yang terbatas sehingga berdampak kesalahan objek dan subjek penerima ganti rugi;  Hak atas kesejahteraan, nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan sudut pandang Pengadu dan kesejahteraan yang menurun;  Hak atas lingkungan hidup, dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya akibat proses pembangunan jalan tol. Temuan Komnas HAM RI Kalimatan Timur Jawa Barat DKI Jakarta Perbedaan nilai ganti rugi terhadap pemilik lahan Banten Hal| 50

Select target paragraph3