Ini mungkin filosofi prinsip nilai yang perlu kita ketengahkan. Di
tengah-tengah ada Peraturan Perundang-undangan. Saya bukan ahli
hukum tapi kalau memang ada regulasi hukum, Pasal-pasal tertentu
yang mesti kita review, kenapa tidak? Kan demi rakyat kita. Meski
saya juga mengakui, terkadang yang dimaksud rakyat ini juga tidak
sepenuhnya rakyat sejati kadang ada rakyat-rakyatan, istilahnya
begitu. Bapak-bapak yang bekerja di lapangan saya kira tahu lah
mana rakyat sejati mana yang rakyat-rakyatan. Kepada pihak
kepolisian, aparat hukum sudah saya katakan, “tugas bapak adalah
memisahkan mana yang betul-betul kepentingan yang mengalami
masalah penderitaan akibat suatu kepentingan umum dan mana yang
sebetulnya menumpangkan kepentingan umum”. Karena kita tidak
mau juga negeri ini dikacaukan dengan kepentingan-kepentingan
yang tidak semestinya. Tetapi, tentu saja kita harus hati-hati banyak
juga pihak-pihak tertentu yang mendampingi masyarakat. Kita punya
catatan track record mereka yang selama ini memang bekerja
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat.
Sekali lagi, Konsultasi Nasional upaya penyelesaian sengketa HAM
sebagai dampak pembangunan infrastuktur khususnya jalan tol ini
merupakan suatu sarana bagi kita semua. Tadi sempat saya katakan
juga ada yang mewakili dari masyarakat terdampak, ada wakil dari
pelaksana, dari pemerintah, dari pihak hukum, dari kepolisian, dan
lain-lain. Nah, ini sarana bagi kita untuk duduk bersama, memikirkan
bersama, mencari solusi-solusi bersama supaya persoalan dampak
dari pembangunan Indonesia ini bisa kita kurangi, bisa kita atasi,
sehingga masyarakat Indonesia maju pembangunannya di sisi lain
juga konflik-konflik itu bisa kita hindari. Saya kira ini tujuan kita
bersama sebagai lembaga pemerintah, kemakmuran bagi seluruh
rakyat Indonesia sehingga bisa menjadi negeri yang dicontoh oleh
dunia terutama karena kita memiliki kekayaan lain, legalitas sosial,
musyawarah. Mediasi ini sebetulnya adalah musyawarah. Mediasi ini
lahir dari prinsip masyarakat Indonesia yaitu bermusyawarah mufakat.
Tidak semua orang dicari celahnya untuk diberi sanksi, kalau bisa
diajak musyawarah bersama dalam rangkai mencapai keadilan
bersama, kemakmuran bersama.
Sekali lagi, saya kira kurang lebih demikian. Atas nama Komnas HAM
mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi Ibu-Bapak
sekalian. Insya Allah pertemuan satu hari ini bisa menghasilkan
Hal| 47