administrasi pengalihan asetnya dibanding gantiruginya. M. Ridwan Penetapan lokasi pada tahun 2012 Ganti-rugi biasanya Hamzah dan sampai 2018 tidak dilakukan disesuaikan dengan nilai pembangunan. Namun pada saat saat itu yang berlaku. pembangunan dimulai nilai gantirugi tetap mengikuti penlok yang Biasanya apabila hal lama. tersebut terjadi maka dilakukan konsutasi publik lagi dan harga menyesuaikan. Dewi Sartika Pada tahap perencanaan Pada saat FS harus sudah dilakukan oleh instansi yang melihat RTRW. Dalam hal membutuhkan tanah, apakah ini sejak awal PUPR PUPR melibatkan BPN atau melibatkan BPN dan pihak Pemerintah Daerah pada saat terkait lainnya. penentuan FS atau penlok? M. Felani 1. Selain fungsi mediasi dan Untuk penentuan nilai Budi Hartanto pemantauan, ketika konflik menjadi kewenangan Bina sudah terjadi dan sudah Marga, semua ada dalam proses peradilan, maka mekanisme, penlok ada dan harus Komnas HAM akan expire menyarankan para pihak dilakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan melalui lagi. upaya hukum. 2. Komnas HAM RI memiliki Terkait konsinyasi kewenangan pengkajian dan memang kalau dilihat dari kami memiliki tugas sisi HAM masyarakat mengkritisi, konsinyasi merasa hak-haknya termasuk dalam salah satu dilanggar, tetapi perlu bentuk pelanggaran ham. dipertimbangkan juga 3. Dalam UU Nomor 2 tahun manfaat dari adanya 2012 dimungkinkan pembangunan itu sendiri. penggantian dalam bentuk Dengan adanya UU lain. Dalam prakteknya selalu Nomor 2 tahun 2012, diganti-rugi dengan uang dan pembangunan lebih cepat ujungnya berakhir di dilakukan. konsinyasi. Terkait ganti-rugi selain uang memang diatur Hal| 42

Select target paragraph3