administrasi
pengalihan
asetnya dibanding gantiruginya.
M. Ridwan Penetapan lokasi pada tahun 2012 Ganti-rugi
biasanya
Hamzah
dan sampai 2018 tidak dilakukan disesuaikan dengan nilai
pembangunan. Namun pada saat saat itu yang berlaku.
pembangunan dimulai nilai gantirugi tetap mengikuti penlok yang Biasanya
apabila
hal
lama.
tersebut
terjadi
maka
dilakukan konsutasi publik
lagi
dan
harga
menyesuaikan.
Dewi Sartika Pada
tahap
perencanaan Pada saat FS harus sudah
dilakukan oleh instansi yang melihat RTRW. Dalam hal
membutuhkan
tanah,
apakah ini sejak awal PUPR
PUPR melibatkan BPN atau melibatkan BPN dan pihak
Pemerintah Daerah pada saat terkait lainnya.
penentuan FS atau penlok?
M. Felani
1. Selain fungsi mediasi dan Untuk penentuan nilai
Budi Hartanto
pemantauan, ketika konflik menjadi kewenangan Bina
sudah terjadi dan sudah Marga,
semua
ada
dalam proses peradilan, maka mekanisme, penlok ada
dan
harus
Komnas
HAM
akan expire
menyarankan
para
pihak dilakukan konsultasi publik
untuk menyelesaikan melalui lagi.
upaya hukum.
2. Komnas HAM RI memiliki Terkait
konsinyasi
kewenangan pengkajian dan memang kalau dilihat dari
kami
memiliki
tugas sisi
HAM
masyarakat
mengkritisi,
konsinyasi merasa
hak-haknya
termasuk dalam salah satu dilanggar, tetapi perlu
bentuk pelanggaran ham.
dipertimbangkan
juga
3. Dalam UU Nomor 2 tahun manfaat
dari
adanya
2012
dimungkinkan pembangunan itu sendiri.
penggantian dalam bentuk Dengan
adanya
UU
lain. Dalam prakteknya selalu Nomor 2 tahun 2012,
diganti-rugi dengan uang dan pembangunan lebih cepat
ujungnya
berakhir
di dilakukan.
konsinyasi.
Terkait ganti-rugi selain
uang
memang
diatur
Hal| 42