Dyah Nans
Setelah penetapan lokasi dan
ditetapkan
trase,
apakah
dimungkinkan tanah yang tidak
masuk trase dilakukan ganti-rugi
karena menerima dampak dari
pembangunan?
penyusunan
perencanaan,
untuk
melihat ada investor atau
tidak. Setelah data teknis
detail dilakukan market
sounding kedua. Kami
bekerjasama
dengan
BKPM yang memiliki data
investor.
Apabila
tidak
masuk
penlok,
dilakukan
pendekatan
dengan
Badan Usaha. Apabila
tidak ada akses biasanya
disampaikan
melalui
pemerintah daerah.
Wilayah
yang
sudah
terkena Penlok tidak boleh
diperjualbelikan.
Apabila tidak masuk trase
perlu
ada
koordinasi
dengan
Pemerintah
Daerah, karena bukan
akses jalan nasional.
Imelda
Saragih
Bagaimana proses
terhadap tanah BMN?
ganti-rugi Dari
awal
saat
perencanaan
sudah
terindentifikasi
apakah
ada BMN atau tidak,
apabila ada biasanya
dipindahkan
atau
dibelokkan
beberapa
derajat, dijadikan fly over
atau Underpass.
Biasanya apabila melewati
Instansi pemerintah atau
BMN lebih
rumit di
Hal| 41