Dalam tahap konsultasi publik, rute harus sudah disosialisasikan kepada
masyarakat. Dalam tahap ini Kementerian PUPR akan mengundang
warga, camat dan pihak terkait untuk disosialisasikan, sekaligus
melakukan tinjauan lokasi misalnya ada bangunan atau tempat yang
tidak boleh dibangun, seperti makam, hutan lindung harus ada ijin KLHK,
atau fasilitas militer. Memahami karakter masyarakat yang terkena
dampak juga sangat penting, karena kultur budaya akan mempengaruhi
dalam proses ganti-rugi;
2. Pelelangan
Dalam tahap ini akan dicari badan usaha sebagai pihak yang
menjalankan proyek tersebut. Badan usaha ini bisa juga sebagai
pemrakarsa. Namun kalau bukan pemrakarsa, maka pemrakarsa dapat
banding, Konsorsium atau penambahan nilai pelelangan.
Selanjutnya narasumber menyampaikan dasar hukum pengadaan tanah:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahnnya. Perubahan
terakhir Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum; dan
3. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 dan perubahannya.
Perubahan Terakhir Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 22 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah.
Selain itu pula terdapat peraturan pendukung lainnya, antara lain:
1. Proyek Strategis Nasional (PSN)
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan perubahannya. Perubahan
terakhir Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
2. Pendanaan Pengadaan Tanah PSN
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Disampaikan pula mengenai tahapan pengadaan tanah, yaitu:
1. Perencanaan. Tahapan ini dilaksanakan oleh PUPR atau instansi yang
membutuhkan tanah;
2. Persiapan. Tahapan ini dilakukan oleh PUPR atau instansi yang
membutuhkan tanah bersama dengan Gubernur/Pemerintah Daerah
Hal| 38