Berkaitan dengan standar baku, saat ini sedang disusun petunjuk teknis
(juknis) terlebih dahulu. Mengenai peran Komnas HAM RI sudah bisa
dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengumuman daftar nominatif, dan
penilaian appraisal.
2) Reni Ahianti, (Direktur pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan
Jembatan, Kementerian PUPR)
Narasumber menyampaikan bahwa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur
Kementerian PUPR, baru dibentuk pada Februari 2019, meskipun
regulasinya sudah ada sejak tahun 2018. Disampaikan pula bahwa Dirjen
Pembiayaan Infrastruktur juga menerima pengaduan. Pembangunan jalan tol
dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
KPBU merupakan alternatif pembiayaan pembangunan selain APBN murni
dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
Skema pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur terdiri dari skema
konvensional yang menggunakan APBN murni yaitu dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia diserahkan kepada PUPR untuk dikelola.
Selain skema konvensional, terdapat juga skema KPBU, yaitu ada pelibatan
Mitra atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melaksanakan desain,
konstruksi termasuk pendanaan. Sistem konvensional semua resiko
ditanggung pemerintah, sedangkan dalam skema KPBU terdapat pembagian
rasio. Dalam hal penentuan tarif dan pengadaan tanah dilakukan pemerintah,
sedangkan untuk pendanaan, desain, konstruksi termasuk apabila ada
kenaikan biaya operasional menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
Tahapan Pengusaha Jalan Tol, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 43
Tahun 2015 tentang BPJT. Dalam tahap pertama Badan Usaha
mengajukan usulan prakarsa untuk memperoleh izin (unsolicited),
selanjutnya dimasukan dalam program pemerintah (solicited). Pelaksanaan
kegiatan mengacu kepada rencana umum yang sudah dibuat oleh Dirjen Bina
Marga.
Dalam persiapan pengusahaan sudah mulai disusun pengadaan tanah,
sudah ada trase jalan yang akan dibangun, lebar berapa, berapa lahan yang
akan di plot, bagaimana penanganannya sekaligus menyusun rencana
anggaran untuk pembayaran ganti-rugi.
Persiapan pembangunan jalan tol:
1. Konsultasi publik
Hal| 37