Berkaitan dengan Grondkaart atau Peta Bidang, menurut Menteri Keuangan
merupakan aset negara, sehingga BPN akan menyerahkan pada putusan
Pengadilan. Kemudian mengenai penguasaan tanah aset oleh masyarakat
yang sudah lebih dulu menempati, sudah lebih dari 20 tahun dan masyarakat
membayar pajak, apakah dapat dimilki oleh masyarakat yang sudah
menempati tersebut. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, narasumber
menyampaikan bahwa aset negara tidak dapat dialihkan, kecuali Pelindo,
KAI, dan TNI, sampai saat ini belum mengeluarkan aset negara. Terkait
dengan pertanyaan, apakah perlu ada perubahan regulasi karena prakteknya
masih banyak pengaduan terkait pengadaan tanah. Berkaitan dengan
pertanyaan tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa Undang-Undang
belum perlu direvisi namun perlu petunjuk teknis, misalnya berdasarkan
Aparat Penegak Hukum (APH) berpendapat bahwa tanah negara tidak perlu
dibayar, kalau menurut BPN tetap kita bayar karena sudah menggarap.
Terkait dengan permasalahan ketika jalan tol sudah siap beroperasi, ternyata
menutupi saluran air, ada pula permasalahan sekolah menjadi jauh. Menurut
narasumber, penyelesaian permasalahan Ini dapat dilakukan mediasi di
Badan Usaha Jalan Tol. Tidak ada diskresi dalam pengadaan tanah karena
menyangkut keuangan negara. Tanah baru digusur ketika uang sudah dititip
di pengadilan, sebelum itu masyarakat masih dipanggil untuk musyawarah.
Sedangkan mengenai cara menyiasati permasalahan yang ada dimensi
konflik, Narasumber menyampaikan bahwa BPN tidak dapat memberikan
diskresi karena barangnya harus ada. Kalau untuk menaikan harga instansi
pemerintah juga tidak berani, kalau luas tanah masih bisa diukur lagi. Diskresi
merupakan kewenangan Presiden. Untuk kasus pembangunan Bandara di
Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mungkin Angkasa Pura 1 dapat
memberikan diskresi berupa CSR, keluarga warga terdampak dipekerjakan.
Mengenai standar baku perencanaan pengadaan tanah, apakah sudah
memasukan berbagai aspek misalnya ekologi. Selain itu juga kedepan
program pemerintah masih fokus pada pembangunan infrastruktur terutama
pembangunan jalan tol, maka kondisi tersebut, Komnas HAM RI bisa masuk
dalam tahapan mana? Sehingga kebijakan yang diambil bersifat menyeluruh,
tidak kasus per kasus. Narasumber menyampaikan bahwa dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan harus memperhatikan
aspek Sosial, Budaya, Agama, namun biasanya instansi yang memerlukan
tanah terkadang karena terburu-buru tidak melakukan penelitian terlebih
dahulu.
Hal| 36