masuk ke dalam rumah tidak dijinkan. Hal ini yang biasanya menjadi permasalahan dan dilaporkan kepada Komnas HAM RI. Selanjutnya akan dibuat daftar nominatif dan Peta Bidang yang diumukan dalam 14 hari, kemudian instansi yang memerlukan tanah melakukan penilaian, dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) penunjukan langsung, kalau di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui lelang. Penetapan daftar nominatif dilakukan Ketua Panitia (Kepala Kantor Pertanahan). Yang dinilai tidak hanya daftar nominatif (tanaman, tanah, bangunan, usaha) dan peta bidang tapi termasuk dampak-dampak yang akan timbul, misalnya rasa kebatinan, kerugian usaha yang dihitung minimal 3 tahun, BPHTB, PPH, dan uang tunggu sesuai dengan harga pasar. Selanjutnya dilakukan musyawarah bentuk ganti-rugi. Kalau harga tidak dimusyawarahkan lagi. Biasanya dilakukan 3 kali rapat (undangan). Kalau tidak ada pernyataan setuju maka uang ganti-rugi akan dititip ke pengadilan. Dijelaskan lebih lanjut apabila ada keberatan mengenai daftar nominatif maka warga harus mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari yang disampaikan kepada panitia. Tidak ada ketentuan untuk melakukan sosialisasi atas daftar nominatif. Daftar nominatif hanya diumumkan di kelurahan, namun dalam prakteknya untuk menghindari permasalahan dikemudian hari maka dilakukan sosialisasi kembali dengan mengundang warga terdampak. Disampaikan pula bahwa dalam pengadaan tanah tidak boleh diwakilkan kepada pihak lain, kecuali tiga keturunan ke bawah, yaitu sampai cucu. Permasalahan yang sering timbul dalam pengadaan tanah yaitu salah bayar, oleh sebab itu pembayaran langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah. Selain itu pula panitia pengadan tanah tidak memiliki peluang untuk melakukan hal-hal di luar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut narasumber, Komnas HAM RI dapat melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan. Hal tersebut untuk meghindari terjadinya pelanggaranpelanggaran HAM dan mencegah terjadinya konflik. Selanjutnya FGD dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta dan narasumber. Salah satu pertanyaan yang muncul kepada Narasumber mengenai bagaimana mekanisme ganti-rugi pengambilan tanah ulayat untuk kepentingan umum. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa tanah ulayat tidak diganti-rugi tapi dipindahkan ke tanah yang baru. Untuk Papua, kadang kala tanah ulayat sudah dibagi ke suku per suku. Biasanya dikompromikan dahulu antara mondoapi dan keretkeret, termasuk tanah instansi pemerintah. Hal| 35

Select target paragraph3