masuk ke dalam rumah tidak dijinkan. Hal ini yang biasanya menjadi
permasalahan dan dilaporkan kepada Komnas HAM RI.
Selanjutnya akan dibuat daftar nominatif dan Peta Bidang yang diumukan
dalam 14 hari, kemudian instansi yang memerlukan tanah melakukan
penilaian, dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) penunjukan
langsung, kalau di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui
lelang. Penetapan daftar nominatif dilakukan Ketua Panitia (Kepala Kantor
Pertanahan). Yang dinilai tidak hanya daftar nominatif (tanaman, tanah,
bangunan, usaha) dan peta bidang tapi termasuk dampak-dampak yang akan
timbul, misalnya rasa kebatinan, kerugian usaha yang dihitung minimal 3
tahun, BPHTB, PPH, dan uang tunggu sesuai dengan harga pasar.
Selanjutnya dilakukan musyawarah bentuk ganti-rugi. Kalau harga tidak
dimusyawarahkan lagi. Biasanya dilakukan 3 kali rapat (undangan). Kalau
tidak ada pernyataan setuju maka uang ganti-rugi akan dititip ke pengadilan.
Dijelaskan lebih lanjut apabila ada keberatan mengenai daftar nominatif maka
warga harus mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari yang
disampaikan kepada panitia. Tidak ada ketentuan untuk melakukan
sosialisasi atas daftar nominatif. Daftar nominatif hanya diumumkan di
kelurahan, namun dalam prakteknya untuk menghindari permasalahan
dikemudian hari maka dilakukan sosialisasi kembali dengan mengundang
warga terdampak.
Disampaikan pula bahwa dalam pengadaan tanah tidak boleh diwakilkan
kepada pihak lain, kecuali tiga keturunan ke bawah, yaitu sampai cucu.
Permasalahan yang sering timbul dalam pengadaan tanah yaitu salah bayar,
oleh sebab itu pembayaran langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah.
Selain itu pula panitia pengadan tanah tidak memiliki peluang untuk
melakukan hal-hal di luar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun
2012. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut narasumber, Komnas HAM RI
dapat melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan sampai
pelaksanaan. Hal tersebut untuk meghindari terjadinya pelanggaranpelanggaran HAM dan mencegah terjadinya konflik.
Selanjutnya FGD dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta dan
narasumber. Salah satu pertanyaan yang muncul kepada Narasumber
mengenai bagaimana mekanisme ganti-rugi pengambilan tanah ulayat untuk
kepentingan umum. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, narasumber
menyampaikan bahwa tanah ulayat tidak diganti-rugi tapi dipindahkan ke
tanah yang baru. Untuk Papua, kadang kala tanah ulayat sudah dibagi ke
suku per suku. Biasanya dikompromikan dahulu antara mondoapi dan keretkeret, termasuk tanah instansi pemerintah.
Hal| 35