2. Tahapan Persiapan, merupakan tanggung jawab Gubernur;
3. Tahapan Pelaksanaan merupakan tanggung jawab Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi; dan
4. Tahapan Penyerahan Hasil, merupakan tanggung jawab Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dalam tahapan persiapan, Kementerian/Lembaga yang membutuhkan tanah
menyampaikan dokumen perencanaan kepada Gubernur. Apabila dokumen
dinyatakan lengkap, maka akan disampaikan kepada tim persiapan yang
telah dibentuk oleh Gubernur, dan apabila belum lengkap akan dikembalikan
kepada instansi yang memerlukan tanah.
Instansi yang memerlukan tanah harus sudah memiliki data masyarakat
terdampak, sehingga pada saat sosialisasi sudah diketahui person per
person. Namun dalam kenyataannya seringkali warga merasa belum pernah
ada sosialisasi. Dalam pendataan awal terkadang mengulang lagi karena
data dari instansi yang memerlukan tanah tidak lengkap.
Selanjutnya dalam tahap persiapan dilakukan konsultasi publik, apabila
keberatan disampaikan kepada Gubernur. Disampaikan pula bahwa
keberatan masalah harga atau tidak mau dibebaskan, tim tidak akan
melayani karena itu ada pada tahap pelaksanaan. Tim hanya menyampaikan
layak atau tidak layak kepada Gubernur.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN mengenai penetapan lokasi
(Penlok). Apabila SK Penlok dianggap tidak sah maka lokasi harus pindah.
Apabila dinyatakan sah, akan dilakukan pengumuman selama 14 hari,
selanjutnya disampaikan kepada instansi yang memerlukan tanah. Kemudian
Instansi yang memerlukan tanah menyampaikan kepada BPN Kanwil, yang
akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak
lengkap akan dikembalikan ke instansi yang memerlukan tanah. Permohonan
kepada Kakanwil akan diteruskan ke daerah apabila wilayahnya jauh.
Selanjutnya akan dibentuk Satgas A dan B. Satgas A dan B selanjutnya
dilakukan inventarisasi selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya lebih
dari 30 hari.
Dalam tahap inventarisasi, masyarakat harus menyampaikan aset yang
dimiliki misalnya tanaman, sumur bor, sumur pantek, termasuk peralatan
rumah tangga yang tidak dapat dipindahkan, misalnya lemari yang terpasang
ke tembok, granit- granit mahal. sehingga masuk dalam objek penggantian.
Dalam tahap ini kadang masyarakat tidak menyampaikan secara detail,
Hal| 34