2. Tahapan Persiapan, merupakan tanggung jawab Gubernur; 3. Tahapan Pelaksanaan merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; dan 4. Tahapan Penyerahan Hasil, merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dalam tahapan persiapan, Kementerian/Lembaga yang membutuhkan tanah menyampaikan dokumen perencanaan kepada Gubernur. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka akan disampaikan kepada tim persiapan yang telah dibentuk oleh Gubernur, dan apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada instansi yang memerlukan tanah. Instansi yang memerlukan tanah harus sudah memiliki data masyarakat terdampak, sehingga pada saat sosialisasi sudah diketahui person per person. Namun dalam kenyataannya seringkali warga merasa belum pernah ada sosialisasi. Dalam pendataan awal terkadang mengulang lagi karena data dari instansi yang memerlukan tanah tidak lengkap. Selanjutnya dalam tahap persiapan dilakukan konsultasi publik, apabila keberatan disampaikan kepada Gubernur. Disampaikan pula bahwa keberatan masalah harga atau tidak mau dibebaskan, tim tidak akan melayani karena itu ada pada tahap pelaksanaan. Tim hanya menyampaikan layak atau tidak layak kepada Gubernur. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN mengenai penetapan lokasi (Penlok). Apabila SK Penlok dianggap tidak sah maka lokasi harus pindah. Apabila dinyatakan sah, akan dilakukan pengumuman selama 14 hari, selanjutnya disampaikan kepada instansi yang memerlukan tanah. Kemudian Instansi yang memerlukan tanah menyampaikan kepada BPN Kanwil, yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan ke instansi yang memerlukan tanah. Permohonan kepada Kakanwil akan diteruskan ke daerah apabila wilayahnya jauh. Selanjutnya akan dibentuk Satgas A dan B. Satgas A dan B selanjutnya dilakukan inventarisasi selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya lebih dari 30 hari. Dalam tahap inventarisasi, masyarakat harus menyampaikan aset yang dimiliki misalnya tanaman, sumur bor, sumur pantek, termasuk peralatan rumah tangga yang tidak dapat dipindahkan, misalnya lemari yang terpasang ke tembok, granit- granit mahal. sehingga masuk dalam objek penggantian. Dalam tahap ini kadang masyarakat tidak menyampaikan secara detail, Hal| 34

Select target paragraph3