Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Berikut penjelasan
dari kedua narasumber berkaitan dengan aspek regulasi dan kebijakan tim
appraisal dalam pembangunan infrastruktur:
1) Alen Saputra, S.H., M.Kn. (Sesditjen Pengadaan Tanah Kementerian
ATR/BPN)
Pada 14 Oktober 2019, diadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
tema “Mengurai Aspek Regulasi dan Kebijakan Tim Penilai (Appraisal) dalam
Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM akibat Pembangunan
Infrakstruktur Jalan Tol Melalui Mekanisme Mediasi” dengan mengundang
narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Narasumber menyampaikan bahwa bagi pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dengan tanah di atas 5 hektar dilaksanakan sesuai tahapan Perpres
Nomor 71 Tahun 2012. Sedangkan bagi pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dengan tanah di bawah 5 hektar dapat dilaksanakan langsung oleh
instansi yang memerlukan tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah,
bentuk lain yang disepakati, dan dalam hal tertentu/dianggap perlu, dapat
dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Berkaitan dengan hal ini diatur pula ketentuan dalam
Pasal 121 Perpres Nomor 148 Tahun 2015, Pasal 34 Perpres Nomor 4
Tahun 2016 (untuk pembangungan infrastruktur ketenagalistrikan).
Dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak
lebih dari 5 (lima) hektar, penganggaran dari Kementerian atau
Lembaga melalui DIPA. Dalam tahap perencanaan, tanpa penetapan lokasi
dan hanya ada proposal/site plan. Dalam tahap persiapan untuk kesesuaian
RTRW berdasarkan rekomendasi, penentuan/survey lokasi yang sesuai,
melakukan pertemuan dengan pemilik tanah untuk meminta persetujuan
pemilik tanah. Dalam tahap pelaksanaan, peralihan hak dilakukan melalui jual
beli/tukar menukar/ hibah. Selanjutnya dalam tahap penilaian dilakukan oleh
appraisal atas Nilai Objek Pengadaan Tanah. Setelah ada penilaian appraisal
selanjutnya dalam tahapan pelepasan hak dilakukan pembayaran ganti-rugi
atas pelepasan hak yang dilakukan di depan kepala kantor. Terakhir
dilakukan pensertifikatan setelah dilakukan pengukuran oleh tim peneliti.
Disampaikan lebih lanjut mengenai tahapan dalam proses pengadaan tanah
untuk kepentingan umum:
1. Tahapan Perencanaan, merupakan tanggung jawab instansi yang
memerlukan tanah;
Hal| 33