Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Berikut penjelasan dari kedua narasumber berkaitan dengan aspek regulasi dan kebijakan tim appraisal dalam pembangunan infrastruktur: 1) Alen Saputra, S.H., M.Kn. (Sesditjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN) Pada 14 Oktober 2019, diadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengurai Aspek Regulasi dan Kebijakan Tim Penilai (Appraisal) dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM akibat Pembangunan Infrakstruktur Jalan Tol Melalui Mekanisme Mediasi” dengan mengundang narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Narasumber menyampaikan bahwa bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan tanah di atas 5 hektar dilaksanakan sesuai tahapan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Sedangkan bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan tanah di bawah 5 hektar dapat dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, bentuk lain yang disepakati, dan dalam hal tertentu/dianggap perlu, dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berkaitan dengan hal ini diatur pula ketentuan dalam Pasal 121 Perpres Nomor 148 Tahun 2015, Pasal 34 Perpres Nomor 4 Tahun 2016 (untuk pembangungan infrastruktur ketenagalistrikan). Dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, penganggaran dari Kementerian atau Lembaga melalui DIPA. Dalam tahap perencanaan, tanpa penetapan lokasi dan hanya ada proposal/site plan. Dalam tahap persiapan untuk kesesuaian RTRW berdasarkan rekomendasi, penentuan/survey lokasi yang sesuai, melakukan pertemuan dengan pemilik tanah untuk meminta persetujuan pemilik tanah. Dalam tahap pelaksanaan, peralihan hak dilakukan melalui jual beli/tukar menukar/ hibah. Selanjutnya dalam tahap penilaian dilakukan oleh appraisal atas Nilai Objek Pengadaan Tanah. Setelah ada penilaian appraisal selanjutnya dalam tahapan pelepasan hak dilakukan pembayaran ganti-rugi atas pelepasan hak yang dilakukan di depan kepala kantor. Terakhir dilakukan pensertifikatan setelah dilakukan pengukuran oleh tim peneliti. Disampaikan lebih lanjut mengenai tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum: 1. Tahapan Perencanaan, merupakan tanggung jawab instansi yang memerlukan tanah; Hal| 33

Select target paragraph3