ganti-rugi.
Permasalahan dalam pengadaan tanah:
1) Realitas pada peraturan perundang-undangan yaitu subtansi dari teks
peraturan yang ambigu (multi tafsir), khususnya berkaitan dengan ganti
kerugian seperti terminologi harga pasar, harga yang layak secara kualitatif
namun belum menyentuh nilai intrinsik yang terdapat dalam manifestasi
hubungan manusia dengan tanah, dan disharmoni dan disinkron peraturan
perundang-undangan yang masih dirasakan, serta penyimpangan asas
musyawarah via penerapan konsinyasi jika kesepakatan ganti kerugian
tidak tercapai;
2) Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, terdapat kekeliruan melaksanakan
aturan prosedural antara lain, tidak taat norma pelaksanaan (standard
operation procedure) yang diatur dalam ranah hukum administrasi negara,
faktor pribadi oknum-aparatur pelaksana (pemahaman aturan prosedur,
mentalitas, pamrih akan keuntungan tertentu), kooptasi oknum-oknum
dalam struktur birokrasi eksekutif dan lembaga peradilan, kooptasi dari
kepentingan lingkaran instansi kekuasaan yang memiliki afiliasi
formal/informal dengan pelaku bisnis (pelaksana proyek), dan kooptasi dari
kepentingan lembaga-lembaga donor internasional;
3) Realitas pemilikan dan diri si pemilik tanah yaitu pengalaman hidup pribadi
dalam arti luas timbulnya phobia ketika menghadapi persoalan
pembebasan tanah sebagaimana yang pernah dialami di tempat lain, arus
informasi yang belum tertata rapi dan mumpuni dalam tahap awal bahkan
pra-perolehan tanah dilakukan, kooptasi dari oknum aparatur pemerintah
mulai dari Lurah, Camat, hingga instansi kedinasan yang terkait dengan
pembangunan infrastruktur, dan kooptasi dari oknum aparat keamanan
dari kepolisian, militer, tokoh informasi yang identik memiliki kekuatan
melakukan represi fisik; dan
4) Dalam ranah administrasi pertanahan yaitu jaminan validasi keabsahan
bukti kepemilikan tanah khususnya tanah-tanah yang belum didaftar
(sertifikat), jaminan akurasi keabsahan data dalam sertifikat yang
dihasilkan melalui sistem publikasi negatif-tendensi positif yang masih
membuka potensi besar ketidak-akuratan data fisik dan yuridis.
III.2.2. Focus Group Discussion (FGD) II
FGD dilaksanakan pada 14 Oktober 2019 bertempat di Hotel Yello, Jakarta
Selatan. Subkomisi Penegakan HAM Bidang mediasi mengundang narasumber
dari Sesditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI
dan Direktur pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan,
Hal| 32