ganti-rugi. Permasalahan dalam pengadaan tanah: 1) Realitas pada peraturan perundang-undangan yaitu subtansi dari teks peraturan yang ambigu (multi tafsir), khususnya berkaitan dengan ganti kerugian seperti terminologi harga pasar, harga yang layak secara kualitatif namun belum menyentuh nilai intrinsik yang terdapat dalam manifestasi hubungan manusia dengan tanah, dan disharmoni dan disinkron peraturan perundang-undangan yang masih dirasakan, serta penyimpangan asas musyawarah via penerapan konsinyasi jika kesepakatan ganti kerugian tidak tercapai; 2) Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, terdapat kekeliruan melaksanakan aturan prosedural antara lain, tidak taat norma pelaksanaan (standard operation procedure) yang diatur dalam ranah hukum administrasi negara, faktor pribadi oknum-aparatur pelaksana (pemahaman aturan prosedur, mentalitas, pamrih akan keuntungan tertentu), kooptasi oknum-oknum dalam struktur birokrasi eksekutif dan lembaga peradilan, kooptasi dari kepentingan lingkaran instansi kekuasaan yang memiliki afiliasi formal/informal dengan pelaku bisnis (pelaksana proyek), dan kooptasi dari kepentingan lembaga-lembaga donor internasional; 3) Realitas pemilikan dan diri si pemilik tanah yaitu pengalaman hidup pribadi dalam arti luas timbulnya phobia ketika menghadapi persoalan pembebasan tanah sebagaimana yang pernah dialami di tempat lain, arus informasi yang belum tertata rapi dan mumpuni dalam tahap awal bahkan pra-perolehan tanah dilakukan, kooptasi dari oknum aparatur pemerintah mulai dari Lurah, Camat, hingga instansi kedinasan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur, dan kooptasi dari oknum aparat keamanan dari kepolisian, militer, tokoh informasi yang identik memiliki kekuatan melakukan represi fisik; dan 4) Dalam ranah administrasi pertanahan yaitu jaminan validasi keabsahan bukti kepemilikan tanah khususnya tanah-tanah yang belum didaftar (sertifikat), jaminan akurasi keabsahan data dalam sertifikat yang dihasilkan melalui sistem publikasi negatif-tendensi positif yang masih membuka potensi besar ketidak-akuratan data fisik dan yuridis. III.2.2. Focus Group Discussion (FGD) II FGD dilaksanakan pada 14 Oktober 2019 bertempat di Hotel Yello, Jakarta Selatan. Subkomisi Penegakan HAM Bidang mediasi mengundang narasumber dari Sesditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Direktur pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Hal| 32

Select target paragraph3