MAPPI membuat standar penilaian di Indonesia dalam melakukan penilaian, diantaranya: • Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacement Value) adalah nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik dari kepemilikan properti, yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud; dan • Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012. Prinsip perhitungan dari sudut penilaian yaitu: • Pembeli (dalam hal ini Pemerintah) berminat membeli bahkan cenderung terpaksa membeli; dan • Penjual (dalam hal ini masyarakat) tidak berminat menjual tetapi cenderung terpaksa menjual. Dari sudat pandang ekonomi nilai tanah bersifat spesifik untuk masingmasing persil tanah sehingga penilaian dalam rangka pengadaan tanah harus dilakukan secara individual. Agar penilaian secara individual dapat dilaksanakan dengan baik maka inventarisasi dan pendataan tanah yang akan dibebaskan harus sudah dilakukan secara detail dan mampu memberikan informasi yang cukup sebagai dasar analisa atas aspek-aspek yang dipertimbangkan akan mempengaruhi nilai tanah. Bahwa berkaitan dengan ganti kerugian hanya di Indonesia yang memasukan klausal tentang kerugian lain yang dapat dinilai dalam peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan yang sering timbul dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum yaitu kurang sempurnanya perencanaan yang dibuat oleh instansi yang membutuhkan lahan. Seringkali dalam perencanaan tidak melibatkan konsultan sosial ekonomi, dan batasan waktu dalam membuat daftar nominatif oleh tim satgas B dan penilai oleh tim KJPP. 2) Dr. Suparjo, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) Pada sesi ke-II Focus Group Discussion (FGD) narasumber Bapak Dr. Suparjo, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dalam paparannya berkaitan dengan memahami anatomi regulasi pengadaan tanah: peluang, tantangan dan hambatan bagi pemenuhan dan Hal| 30

Select target paragraph3