d. Tanaman; e. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. Kerugian lain yang dapat dinilai. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan penilaian ganti-rugi dalam pembangunan untuk kepentingan umum dikarenakan Penilai (KJPP) tidak dapat menilai di luar dari nilai nominatif yang telah terdaftar dan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN RI dalam hal ini Satgas B. Bila ada perbedaan maka tim penilai hanya memberikan berita acara dengan mencantumkan nilai ganti-rugi baik berupa bangunan atau tanaman, dll yang tidak masuk dalam daftar nilai nominatif tersebut kepada Ketua P2T. Tim penilai tidak dapat menambahkan penilaian lain di luar dari daftar nominatif karena berkaitan dengan keuangan negara. Dan apabila tim penilai memasukan penilaian di luar daftar nominatif akan berhadapan dengan hukum. Hal yang menjadi permasalahan lainnya adalah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak Kementerian ATR/BPN RI tidak melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak berkaitan dengan nilai nomintatif dan form keberatan atas nilai ganti-rugi. Selain itu, banyaknya permasalahan timbul dikarenakan kurang baiknya perencanaan yang dilakukan oleh instansi yang membutuhkan lahan. Instansi yang membutuhkan lahan dalam membuat perencanaan tidak secara jelas mengetahui titik koordinat penetapan lokasi tersebut. Dalam melakukan perencanaan tidak melakukan verifikasi tinjauan lapangan terkait dengan kondisi penetapan lokasi untuk PSN tersebut. Sedangkan dalam perencanaan Undang-Undang tersebut tidak memberikan batasan waktu bagi instansi yang membutuhkan lahan dalam melakukan perencanaan. Untuk itu, seharusnya instansi yang memerlukan lahan membuat perencanaan suatu proyek dengan baik yang tidak berdampak merugikan warga terdampak pembangunan tersebut. Selain itu, instansi yang membutuhkan lahan dalam melakukan perencanaan tidak melibatkan konsultan ekonomi sosial sebagai mana telah tertuang dalam ketentuan Pasal 33 huruf (f) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 a quo, yang secara jelas menjelaskan bahwa “kerugian lain yang dapat dinilai adalah kerugian non fisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa”. Komnas HAM dapat terlibat di tahapan perencanaan karena diperlukannya konsultan sosial dalam pembangunan infrastruktur agar lebih mengedepankan hak-hak masyarakat terdampak. Hal| 29

Select target paragraph3