Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi mengundang narasumber Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kementerian ATR/BPN RI selaku Ketua P2T, Kementerian PUPR selaku instansi yang membutuhkan lahan, dan Ketua MAPPI selaku organisasi yang membahawahi KJPP/tim penilai publik. III.2.1. Focus Group Discussion (FGD) I FGD dilaksanakan pada 16 September 2019 bertempat di Hotel Yello, Jakarta Selatan. Subkomisi Penegakan HAM Bidang mediasi mengundang narasumber yaitu Ketua MAPPI dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan tema “Mengurai Aspek Regulasi dan Kebijakan Tim Penilai (appraisal) dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM akibat Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Melalui Mekanisme Mediasi”. Berikut penjelasan dari kedua narasumber berkaitan dengan aspek regulasi dan kebijakan tim appraisal dalam pembangunan infrastruktur: 1) Ir. Okky Danuza, M.Sc., Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI Pada pertemuan tersebut, Ketua MAPPI menjelaskan bahwa sebelum adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pembebasan lahan untuk kepentingan umum hanya menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan tanpa melibatkan tim penilai dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 disahkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum melibatkan tim penilai appraisal yang berada dibawah naungan MAPPI. Ganti kerugian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 harus layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, seperti tertuang dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Bahwa dalam proses ganti-rugi lahan untuk kepentingan umum, Kementerian ATR/BPN RI menyiapkan nilai nominatif untuk menentukan subjek dan objek yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi. Dalam menetapkan daftar nilai nominatif, Kementerian ATR/BPN hanya diberikan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Berdasarkan nilai nominatif tersebut, tim KJPP akan melakukan penilaian dalam waktu selama 30 hari. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 a quo, meliputi: a. Tanah; b. Ruang atas tanah dan bawah tanah; c. Bangunan; Hal| 28

Select target paragraph3