Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi mengundang narasumber Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kementerian ATR/BPN RI selaku Ketua
P2T, Kementerian PUPR selaku instansi yang membutuhkan lahan, dan Ketua
MAPPI selaku organisasi yang membahawahi KJPP/tim penilai publik.
III.2.1. Focus Group Discussion (FGD) I
FGD dilaksanakan pada 16 September 2019 bertempat di Hotel Yello, Jakarta
Selatan. Subkomisi Penegakan HAM Bidang mediasi mengundang narasumber
yaitu Ketua MAPPI dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dengan tema “Mengurai Aspek Regulasi dan Kebijakan Tim Penilai (appraisal)
dalam Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM akibat Pembangunan
Infrastruktur Jalan Tol Melalui Mekanisme Mediasi”. Berikut penjelasan dari
kedua narasumber berkaitan dengan aspek regulasi dan kebijakan tim appraisal
dalam pembangunan infrastruktur:
1) Ir. Okky Danuza, M.Sc., Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI
Pada pertemuan tersebut, Ketua MAPPI menjelaskan bahwa sebelum
adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pembebasan lahan untuk
kepentingan umum hanya menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
dan tanpa melibatkan tim penilai dalam proses pembebasan lahan untuk
kepentingan umum. Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 disahkan,
pembebasan lahan untuk kepentingan umum melibatkan tim penilai
appraisal yang berada dibawah naungan MAPPI. Ganti kerugian dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 harus layak dan adil kepada pihak
yang berhak dalam proses pengadaan tanah, seperti tertuang dalam Pasal
1 butir 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Bahwa dalam proses ganti-rugi lahan untuk kepentingan umum,
Kementerian ATR/BPN RI menyiapkan nilai nominatif untuk menentukan
subjek dan objek yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi. Dalam
menetapkan daftar nilai nominatif, Kementerian ATR/BPN hanya diberikan
waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012. Berdasarkan nilai nominatif tersebut, tim KJPP akan
melakukan penilaian dalam waktu selama 30 hari.
Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per
bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 33
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 a quo, meliputi:
a. Tanah;
b. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. Bangunan;
Hal| 28