warga terdampak lainnya dan juga melakukan tinjauan lapangan. Pada
pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa lahan yang terdampak oleh
pembangunan jalan tol seluas 25 HA. Semula, lahan tersebut dikelola
bersama antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT PKU. Namun lahan yang
dikelola bersama tersebut masuk ke dalam area PSN jalan tol SamarindaBalikpapan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur telah memfasilitasi pertemuan antara PT PKU dan Kelompok Tani
Sejahtera. Pada pertemuan tersebut, PT PKU akan memberikan ganti-rugi
lahan milik kelompak Tani Sejahtera yang terdampak pembangunan jalan tol.
Namun hingga sampai saat ini, belum ada realisasi pembayaran ganti-rugi
tersebut. Untuk itu, warga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi
penyelesaikan melalui mekanisme mediasi.
III.2. Focus Group Discussion (FGD)
Merujuk pengaduan yang disampaikan warga terdampak kepada Komnas HAM
RI tentang pembangunan infrastruktur khusus jalan tol. Agenda pembangunan
infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Indonesia dibeberapa daerah masih
banyak menimbulkan kontroversi dan polemik, diantaranya keberatan sejumlah
warga di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang
untuk melepaskan lahan yang telah ditempati secara turun-menurun masuk ke
dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol dikarenakan nilai ganti-rugi yang
diberikan berdampak pada hilangnya hak atas kesejateraan.
Pembangunan merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut (an
inalienable rights) yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,
Piagam PBB, DUHAM, ICCPR, dan ICESCR. Komnas HAM RI menilai strategi
pembangunan harus melibatkan masyarakat khususnya masyarakat terdampak.
Untuk itu, Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi bermaksud melaksanakan
Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas semua permasalahan yang
berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, baik dari segi regulasi,
pelaksanaan pembangunan maupun dampak-dampak yang ditimbulkan dari
pembangunan tersebut. Komnas HAM RI berharap dengan adanya Focus Group
Discussion (FGD) tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman
atas pembangunan infrastruktur khususnya proyek jalan tol, sehingga dapat
dijadikan dasar pertimbangan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM
yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur khususnya proyek jalan tol.
Hal| 27