warga terdampak lainnya dan juga melakukan tinjauan lapangan. Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa lahan yang terdampak oleh pembangunan jalan tol seluas 25 HA. Semula, lahan tersebut dikelola bersama antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT PKU. Namun lahan yang dikelola bersama tersebut masuk ke dalam area PSN jalan tol SamarindaBalikpapan. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memfasilitasi pertemuan antara PT PKU dan Kelompok Tani Sejahtera. Pada pertemuan tersebut, PT PKU akan memberikan ganti-rugi lahan milik kelompak Tani Sejahtera yang terdampak pembangunan jalan tol. Namun hingga sampai saat ini, belum ada realisasi pembayaran ganti-rugi tersebut. Untuk itu, warga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi penyelesaikan melalui mekanisme mediasi. III.2. Focus Group Discussion (FGD) Merujuk pengaduan yang disampaikan warga terdampak kepada Komnas HAM RI tentang pembangunan infrastruktur khusus jalan tol. Agenda pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Indonesia dibeberapa daerah masih banyak menimbulkan kontroversi dan polemik, diantaranya keberatan sejumlah warga di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang untuk melepaskan lahan yang telah ditempati secara turun-menurun masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol dikarenakan nilai ganti-rugi yang diberikan berdampak pada hilangnya hak atas kesejateraan. Pembangunan merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut (an inalienable rights) yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Piagam PBB, DUHAM, ICCPR, dan ICESCR. Komnas HAM RI menilai strategi pembangunan harus melibatkan masyarakat khususnya masyarakat terdampak. Untuk itu, Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi bermaksud melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas semua permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, baik dari segi regulasi, pelaksanaan pembangunan maupun dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Komnas HAM RI berharap dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman atas pembangunan infrastruktur khususnya proyek jalan tol, sehingga dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur khususnya proyek jalan tol. Hal| 27

Select target paragraph3