4. Pemakaian hasil appraisal dari KJPP yang sudah kadaluarsa dengan proses permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Selain hal tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu: 1. Warga berharap dapat dilakukan pengukuran ulang; 2. Dapat memasukan penilaian ganti kerugian atas hilangnya pekerjaan dan tempat usaha dalam unsur ganti-rugi; dan 3. Dapat dilakukan penilaian ulang. Masyarakat telah mengajukan upaya gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara: 7/PDT.G/2019/PN.BKS. Selain itu pendamping masyarakat menyampaikan berkaitan dengan permasalahan tersebut telah dilakukan dua kali mediasi di Kantor Staf Kepresidenan dan 1 kali mediasi di Kantor Walikota Bekasi, akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan karena tidak ada niatan baik dari pihak Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten dengan menghadirkan pihak yang tidak bisa mengambil keputusan. Masyarakat pun berharap tidak dilakukan eksekusi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ataupun sampai dengan proses mediasi oleh Komnas HAM RI dapat dilakukan. Kemudian, tim melakukan peninjauan lokasi dan menemukan beberapa fakta lapangan, yaitu: 1. Pembatas rel kereta dengan perkampungan warga telah dilepas sejak tahun 2015, sehingga sangat membahayakan bagi kehidupan warga sekitar; 2. Ada beberapa bidang yang belum terdapat patok/batas lahan yang akan dibebaskan sehingga membingungkan warga; dan 3. Ada beberapa bidang yang terkena pembebasan yang menyisakan sedikit sisa tanah sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh pemilik dan tidak adanya perhitungan ganti-rugi terhadap sisa tanah tersebut. Hal| 25

Select target paragraph3