4. Pemakaian hasil appraisal dari KJPP yang sudah kadaluarsa dengan
proses permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi.
Selain hal tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Warga berharap dapat dilakukan pengukuran ulang;
2. Dapat memasukan penilaian ganti kerugian atas hilangnya pekerjaan dan
tempat usaha dalam unsur ganti-rugi; dan
3. Dapat dilakukan penilaian ulang.
Masyarakat telah mengajukan upaya gugatan melawan hukum di Pengadilan
Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara: 7/PDT.G/2019/PN.BKS. Selain itu
pendamping masyarakat menyampaikan berkaitan dengan permasalahan
tersebut telah dilakukan dua kali mediasi di Kantor Staf Kepresidenan dan 1
kali mediasi di Kantor Walikota Bekasi, akan tetapi tidak menghasilkan
kesepakatan karena tidak ada niatan baik dari pihak Balai Perkeretaapian
Wilayah Jakarta Banten dengan menghadirkan pihak yang tidak bisa
mengambil keputusan. Masyarakat pun berharap tidak dilakukan eksekusi
sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ataupun sampai
dengan proses mediasi oleh Komnas HAM RI dapat dilakukan.
Kemudian, tim melakukan peninjauan lokasi dan menemukan beberapa fakta
lapangan, yaitu:
1. Pembatas rel kereta dengan perkampungan warga telah dilepas sejak
tahun 2015, sehingga sangat membahayakan bagi kehidupan warga
sekitar;
2. Ada beberapa bidang yang belum terdapat patok/batas lahan yang akan
dibebaskan sehingga membingungkan warga; dan
3. Ada beberapa bidang yang terkena pembebasan yang menyisakan sedikit
sisa tanah sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh pemilik dan
tidak adanya perhitungan ganti-rugi terhadap sisa tanah tersebut.
Hal| 25