4. Tahap penyerahan. Dalam prakteknya, hal yang sering menjadi permasalahan dalam proses pengadaan tanah antara lain: a. Penolakan terhadap lokasi pada tahap pelaksanaan, padahal penetapan lokasi sudah selesai dalam tahap persiapan; dan b. Penolakan terhadap nilai ganti-rugi, yang seharusnya bisa dilakukan upaya keberatan di Pengadilan. Selain itu, diketahui bahwa masyarakat hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan keberatan atas nilai ganti-rugi setelah dilakukan musyawarah. Namun demikian dalam pelaksanaannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi masih membuka ruang musyawarah sampai dengan 3 (tiga) kali dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. e) Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya pada 27 Juni 2019, Komnas HAM RI melakukan pertemuan dengan pendamping dan masyarakat RW 02 Kali Baru untuk membahas kasus ganti-rugi pembebasan lahan di RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, terkait dengan pembangunan double double track Manggarai-Cikarang. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa masih ada 29 bidang tanah seluas 1.657 m2 di RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang masih bermasalah. Pada dasarnya masyarakat tidak menolak adanya pembangunan proyek double double track tersebut, namun hanya keberatan atas nilai ganti-rugi yang diberikan. Adapun dasar warga menolak yaitu: 1. Obyek tanah yang terkena pembebasan tidak diberikan batas-batas/patok yang jelas; 2. Tidak dimasukkannya penilaian atau penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah dalam nilai ganti-rugi yang sebagai besar untuk tempat usaha; 3. Penawaran nilai ganti-rugi pada saat musyawarah tahun 2015 tidak menggunakan nilai ganti-rugi dari appraisal/penilai yang sebenarnya; dan Hal| 24

Select target paragraph3