4. Tahap penyerahan.
Dalam prakteknya, hal yang sering menjadi permasalahan dalam proses
pengadaan tanah antara lain:
a. Penolakan terhadap lokasi pada tahap pelaksanaan, padahal
penetapan lokasi sudah selesai dalam tahap persiapan; dan
b. Penolakan terhadap nilai ganti-rugi, yang seharusnya bisa dilakukan
upaya keberatan di Pengadilan.
Selain itu, diketahui bahwa masyarakat hanya memiliki waktu 14 hari kerja
untuk menyampaikan keberatan atas nilai ganti-rugi setelah dilakukan
musyawarah. Namun demikian dalam pelaksanaannya Kantor Pertanahan
Kabupaten Bekasi masih membuka ruang musyawarah sampai dengan 3
(tiga) kali dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
e) Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya pada 27 Juni 2019, Komnas HAM RI melakukan pertemuan
dengan pendamping dan masyarakat RW 02 Kali Baru untuk membahas
kasus ganti-rugi pembebasan lahan di RW 02, Kelurahan Kali Baru,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, terkait dengan pembangunan double
double track Manggarai-Cikarang.
Dalam
pertemuan
tersebut
disampaikan
bahwa masih ada 29
bidang tanah seluas
1.657 m2 di RW 02,
Kelurahan Kali Baru,
Kecamatan
Medan
Satria, Kota Bekasi yang
masih bermasalah. Pada
dasarnya
masyarakat
tidak menolak adanya
pembangunan proyek double double track tersebut, namun hanya keberatan
atas nilai ganti-rugi yang diberikan. Adapun dasar warga menolak yaitu:
1. Obyek tanah yang terkena pembebasan tidak diberikan batas-batas/patok
yang jelas;
2. Tidak dimasukkannya penilaian atau penggunaan tanah dan pemanfaatan
tanah dalam nilai ganti-rugi yang sebagai besar untuk tempat usaha;
3. Penawaran nilai ganti-rugi pada saat musyawarah tahun 2015 tidak
menggunakan nilai ganti-rugi dari appraisal/penilai yang sebenarnya; dan
Hal| 24