Dalam pembangunan proyek ini, masih ada permasalahan terkait dengan
pembayaran ganti-rugi.
Merujuk pada pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Edi Mulyadi dkk.
kepada Komnas HAM, Camat Benda menjelaskan bahwa penilaian ganti-rugi
dilakukan oleh tim KJPP atau appraisal dengan menggunakan dokumen
NJOP. Bahwa dalam pelaksanaan musyawarah masyarakat merasa tidak
dilibatkan dan saat ini masih terdapat permasalahan sebanyak 27 bidang
lahan yang belum terselesaikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus yang
diadukan sudah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Masyarakat dinyatakan kalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Tangerang. Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat merasa memiliki buktibukti, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Bahwa berkaitan dengan penolakan warga terdampak terhadap pelaksanaan
proyek tersebut, tidak pernah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan
Benda, Kota Tangerang. Masyarakat lebih memilih upaya penyelesaian
melalui litigasi, dan hal ini menyulitkan Pemerintah Kecamatan Benda untuk
memfasilitasi musyawarah antara warga terdampak dan instansi terkait.
Pemerintah Kota Tangerang tidak mempunyai celah hukum yang cukup untuk
melakukan penilaian ulang sebagaimana tuntutan warga terdampak, sebab
dalam peraturan perundang-undangan penilaian ulang hanya mungkin
dilakukan jika ada keputusan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, terkait besaran nilai ganti-rugi apabila mengacu pada harga tahun
2019 sudah tidak relevan, karena proses pembebasan lahan atas proyek
tersebut terjadi pada tahun 2007. Permasalahan ini juga telah diadukan
kepada Kantor Staf Presiden dan telah ditindaklanjuti melalui beberapa
pertemuan guna mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol,
khususnya Proyek Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan bahwa telah melakukan upaya
penyelesaian atas permasalahan yang diadukan oleh masyarakat, namun
masih terkendala oleh peraturan perundangan-undangan khususnya berkaitan
dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.
Hal| 22