Dalam pembangunan proyek ini, masih ada permasalahan terkait dengan pembayaran ganti-rugi. Merujuk pada pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Edi Mulyadi dkk. kepada Komnas HAM, Camat Benda menjelaskan bahwa penilaian ganti-rugi dilakukan oleh tim KJPP atau appraisal dengan menggunakan dokumen NJOP. Bahwa dalam pelaksanaan musyawarah masyarakat merasa tidak dilibatkan dan saat ini masih terdapat permasalahan sebanyak 27 bidang lahan yang belum terselesaikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus yang diadukan sudah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat dinyatakan kalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat merasa memiliki buktibukti, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Bahwa berkaitan dengan penolakan warga terdampak terhadap pelaksanaan proyek tersebut, tidak pernah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Masyarakat lebih memilih upaya penyelesaian melalui litigasi, dan hal ini menyulitkan Pemerintah Kecamatan Benda untuk memfasilitasi musyawarah antara warga terdampak dan instansi terkait. Pemerintah Kota Tangerang tidak mempunyai celah hukum yang cukup untuk melakukan penilaian ulang sebagaimana tuntutan warga terdampak, sebab dalam peraturan perundang-undangan penilaian ulang hanya mungkin dilakukan jika ada keputusan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, terkait besaran nilai ganti-rugi apabila mengacu pada harga tahun 2019 sudah tidak relevan, karena proses pembebasan lahan atas proyek tersebut terjadi pada tahun 2007. Permasalahan ini juga telah diadukan kepada Kantor Staf Presiden dan telah ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan guna mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol, khususnya Proyek Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan bahwa telah melakukan upaya penyelesaian atas permasalahan yang diadukan oleh masyarakat, namun masih terkendala oleh peraturan perundangan-undangan khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal| 22

Select target paragraph3