menerima dan sebagian menolak. Selanjutnya pada 23 Mei 2019, Komnas HAM RI melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi Lampung mendukung upaya mediasi yang akan dilaksanakan oleh Komnas HAM RI. c) Kota Tangerang, Provinsi Banten Komnas HAM RI menerima pengaduan yang disampaikan Sdr. Edi Mulyadi, dkk (Pengadu), perihal permohonan mendapat keadilan penggantian Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Pembangunan Ruas Jalan Tol CengkarengBatuceper-Kunciran di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 25 Juni 2019, tim Bagian Dukungan Mediasi melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Tangerang di terima oleh Asisten Tata Pemerintahan, Bapak Ivan Y, Camat Benda, Bapak Teddy R, Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Bapak Darusman, dan Kepala Bagian Hukum, Bapak Bey Bolang. Kepala Bagian Dukungan Mediasi, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan tim adalah, selain dalam rangka upaya penyelesaian penanganan kasus pembangunan Proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, juga dalam rangka mencari opsi-opsi penyelesaian permasalahan dalam pembangunan infrakstruktur khusunya jalan tol serta menyusun strategi penyelesaian kasus-kasus yang berdimensi konflik sosial untuk kemudian menyampaikannya kepada pemangku kewajiban sebagai acuan dalam penanganannya. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa di Kota Tangerang terdapat proyek pembangunan jalan tol ruas Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran. Hal| 21

Select target paragraph3