Berkaitan dengan pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Selatan menyampaikan banyak menerima pengaduan dari warga tentang
pengadaan tanah bagi kepentingan umum khususnya terkait dengan masalah
pembebasan lahan untuk jalan tol. Terdapat beberapa permasalahan yang
disampaikan oleh warga, diantaranya mengenai pemalsuan data, namun hal ini
merupakan tindak pidana dan bukan merupakan lingkup kewenangan Kantor
Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T.
Disampaikan pula bahwa berkaitan dengan beberapa bidang tanah milik ahli
waris yang telah dipergunakan sebagai jalan dan tidak diberikan ganti-rugi,
karena sesuai dengan ketentuan apabila secara fisik diketahui sudah digunakan
sebagai jalan dan/atau telah dipergunakan untuk kepentingan umum, maka tidak
diberikan ganti-rugi dan dikeluarkan pada saat proses pengukuran. Atas
penjelasan yang sampaikan tersebut, Komnas HAM meminta Ketua P2T untuk
memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan aturan tersebut
guna memberikan pemahaman kepada warga terdampak.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa terdapat beberapa
permasalahan yang disampaikan oleh warga. Permasalahan-permasalahan
tersebut diantaranya mengenai pemalsuan data dan tidak dibayarkannya lahan
milik warga yang sudah digunakan sebagai jalan umum. Mengenai
permasalahan pemalsuan data, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T
menyampaikan bahwa itu merupakan tindak pidana dan bukan merupakan
lingkup kewenangan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan/P2T. Berkaitan
dengan tidak dibayarkannya tanah yang sudah digunakan sebagai jalan umum,
hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menerangkan
bahwa apabila tanah sudah digunakan sebagai jalan umum, maka tidak
diberikan ganti-rugi. Selain itu diduga masih kurangnya sosialisasi berkaitan
dengan aturan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum kepada
masyarakat/warga terdampak, termasuk tidak adanya ganti-rugi atas tanah yang
sudah digunakan sebagai jalan umum.
Hal| 19