BAB III : PELAKSANAAN KEGIATAN III.1. Tinjauan Lapangan Menindaklanjuti pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol, telah dilaksanakan kegiatan tinjauan lapangan guna melengkapi, mengkonfirmasi dan melakukan verifikasi data dan informasi berkaitan dengan pengaduan tersebut. Kegiatan tinjauan lapangan dilakukan di 5 (lima) wilayah yang mewakili karakteristik persoalan di masing-masing wilayah, yaitu Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung), Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten), Kota Tangerang (Provinsi Banten), Kabupaten Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur). a) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Kegiatan di Kota Tangerang Selatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari ahli waris Lisan bin Kuntu dan Lisin bin Kunta sebagai pemilik tanah di Kp. Parigi, RT. 003, RW. 006, Kel. Parigi Lama, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan Girik Letter C No. 1090 Persil 79 D.III an. Lisan Kuntu seluas ± 8.700M2. Pada 2017, mulai dilakukan proses pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Kunciran – Serpong, namun para ahli waris belum mendapatkan ganti-rugi. Pengadu meminta dilakukan verfikasi ulang karena diduga penggantian ganti-rugi diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim Bagian Dukungan Mediasi melakukan pertemuan dengan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 13 Maret 2019 di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Pertemuan dihadiri oleh Tim Mediasi Komnas HAM, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan Analis penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Hal| 18

Select target paragraph3