No 13 14 Kasus Sumedang Jawa Barat, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, antara Sdr. Aan Abdulrohman dan Trisna ST bin RD Adipati H Moelya WK (ahli waris) dan PPK serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sengketa pengambilalihan lahan sawah seluas 1872 M2 tanpa adanya gantirugi di Desa Batun Baru, Kec. Jejawi, Kab. Ogan Komering Ilir, dalam proyek perluasan Jalan Tol Trans Sumatera, antara Sdr. Zenal Bin Amit / Zainal Bin Hamid dan Tim P2T Kabupaten OKI. Sengketa ganti-rugi lahan di Kelurahan Cipinang Melayu, Duren sawit Jakarta Timur, dalam proyek pembangunan jalan Tol Becakayu, antara Sdr. Soleh Said dan Tim P2T Kota Administrasi Jakarta Timur. Pokok Permasalahan /Tipologi Kasus ditetapkan. Lokasi Teradu Waktu Barat Sumedang; 3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengadu belum mendapatkan ganti-rugi atas lahan miliknya seluas 1872 M2 yang dipergunakan untuk perluasan jalan tol. Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. 1. Tim P2T Kab. OKI; 2. Kementerian PUPR RI; 3. PT Waskita Karya; 4. Pemerintah Kabupaten OKI. 2019 Pengadu menolak menerima perhitungan ganti-rugi yan telah ditetapkan. Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. 1. Tim P2T Kota Administrasi Jakarta Timur 2. Kementerian PUPR RI 2019 Sumber Data: Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM (2019) II.2. Deskripsi Kasus Berdasarkan tipologi kasus pembangunan infrastruktur jalan tol yang ditangani oleh Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM RI sejak 2017 sampai dengan 2019, aduan masyarakat paling banyak terkait dengan permasalahan nilai ganti-rugi yang dianggap tidak sesuai (13 kasus). Sedangkan 1 (satu) kasus berkaitan dengan dampak dari pembangunan jalan tol. Permasalahan nilai ganti-rugi yang diadukan oleh masyarakat disebabkan karena kurangnya sosialisasi oleh tim Panitia Hal| 16

Select target paragraph3