No
13
14
Kasus
Sumedang
Jawa
Barat, dalam proyek
pembangunan Jalan
Tol
Cisumdawu,
antara
Sdr.
Aan
Abdulrohman
dan
Trisna ST bin RD
Adipati H Moelya WK
(ahli waris) dan PPK
serta
Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Sengketa
pengambilalihan lahan
sawah seluas 1872 M2
tanpa adanya gantirugi di Desa Batun
Baru, Kec. Jejawi,
Kab. Ogan Komering
Ilir,
dalam
proyek
perluasan Jalan Tol
Trans
Sumatera,
antara
Sdr. Zenal
Bin Amit / Zainal Bin
Hamid dan Tim P2T
Kabupaten OKI.
Sengketa
ganti-rugi
lahan di Kelurahan
Cipinang
Melayu,
Duren sawit Jakarta
Timur, dalam proyek
pembangunan
jalan
Tol Becakayu, antara
Sdr. Soleh Said dan
Tim
P2T
Kota
Administrasi
Jakarta
Timur.
Pokok Permasalahan
/Tipologi Kasus
ditetapkan.
Lokasi
Teradu
Waktu
Barat
Sumedang;
3. Pemerintah
Provinsi Jawa
Barat.
Pengadu
belum
mendapatkan ganti-rugi
atas
lahan
miliknya
seluas 1872 M2 yang
dipergunakan
untuk
perluasan jalan tol.
Kabupaten
Ogan Komering
Ilir,
Provinsi
Sumatera
Selatan.
1. Tim P2T Kab.
OKI;
2. Kementerian
PUPR RI;
3. PT
Waskita
Karya;
4. Pemerintah
Kabupaten
OKI.
2019
Pengadu
menolak
menerima
perhitungan
ganti-rugi
yan
telah
ditetapkan.
Kota
Administrasi
Jakarta Timur,
Provinsi
DKI
Jakarta.
1. Tim P2T Kota
Administrasi
Jakarta Timur
2. Kementerian
PUPR RI
2019
Sumber Data: Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM (2019)
II.2. Deskripsi Kasus
Berdasarkan tipologi kasus pembangunan infrastruktur jalan tol yang ditangani oleh
Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM RI sejak 2017 sampai dengan 2019,
aduan masyarakat paling banyak terkait dengan permasalahan nilai ganti-rugi yang
dianggap tidak sesuai (13 kasus). Sedangkan 1 (satu) kasus berkaitan dengan
dampak dari pembangunan jalan tol. Permasalahan nilai ganti-rugi yang diadukan
oleh masyarakat disebabkan karena kurangnya sosialisasi oleh tim Panitia
Hal| 16