No 6 7 8 Kasus Sengketa ganti-rugi lahan di Desa Muneng, Probolinggo antara Sdr. Kusnul Yakin, dkk dan Tim P2T Kabupaten Probolinggo serta PPK Jalan Tol PasuruanProbolinggo (PASPRO), dalam proyek pembangunan ruas jalan Tol Pasuruan Probolinggo (PASPRO). Sengketa ganti-rugi lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis – Dumai, antara warga Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis KM 82 a.n. Sdr. Suwitno Lumban Batu, Sdr. Medan Ribka br. Subakti dkk (25 orang) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI serta tim P2T Provinsi Riau Sengketa ganti-rugi lahan antara warga Kp. Cinyosong RT 002/RW 004, Desa Buarangken dan Tim P2T Kab. Bekasi, Kontraktor PT. Waskita Karya, Tbk dan PPK pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2. Pokok Permasalahan /Tipologi Kasus Pengadu menolak menandatangani perhitungan ganti-rugi yang telah ditetapkan oleh tim P2T karena harga yang ditetapkan dibawah harga pasar dan tidak rasional. Lokasi Teradu Waktu Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. 1. Tim P2T Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo; 2. PPK Kemen PUPR; 3. KJPP SIH Wiryadi & Rekan; 4. Pengadilan Negeri Krasan. 2019 Pengadu menolak menandatangani perhitungan ganti-rugi yang telah ditetapkan oleh tim P2T karena harga yang ditetapkan dibawah harga pasar dan tidak rasional. Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI; 2. Tim P2T Provinsi Riau. 2019 Pengadu menuntut nilai ganti kerugian sehingga sesuai aturan musyawarah secara mufakat, tidak ada pihak yang dirugikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 1. Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kab. Bekasi; 2. PPK Kementerian PUPR dalam proyek pembangunan jalan Tol CimanggisCibitung Seksi 2. 2019 Hal| 14

Select target paragraph3