No
6
7
8
Kasus
Sengketa
ganti-rugi
lahan
di
Desa
Muneng, Probolinggo
antara Sdr. Kusnul
Yakin, dkk dan Tim
P2T
Kabupaten
Probolinggo serta PPK
Jalan Tol PasuruanProbolinggo
(PASPRO),
dalam
proyek pembangunan
ruas
jalan
Tol
Pasuruan
Probolinggo
(PASPRO).
Sengketa
ganti-rugi
lahan dalam proyek
pembangunan Jalan
Tol Pekanbaru-Kandis
– Dumai, antara warga
Kelurahan Kandis Kota
Kecamatan Kandis KM
82 a.n. Sdr. Suwitno
Lumban Batu, Sdr.
Medan
Ribka
br.
Subakti dkk (25 orang)
dan
Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI
serta tim P2T Provinsi
Riau
Sengketa
ganti-rugi
lahan antara warga
Kp. Cinyosong RT
002/RW 004, Desa
Buarangken dan Tim
P2T
Kab.
Bekasi,
Kontraktor
PT.
Waskita Karya, Tbk
dan
PPK
pembangunan Jalan
Tol
Cimanggis
–
Cibitung Seksi 2.
Pokok Permasalahan
/Tipologi Kasus
Pengadu
menolak
menandatangani
perhitungan
ganti-rugi
yang telah ditetapkan
oleh tim P2T karena
harga yang ditetapkan
dibawah harga pasar dan
tidak rasional.
Lokasi
Teradu
Waktu
Kabupaten
Probolinggo,
Provinsi
Jawa
Timur.
1. Tim
P2T
Kantor
Pertanahan
Kabupaten
Probolinggo;
2. PPK Kemen
PUPR;
3. KJPP
SIH
Wiryadi
&
Rekan;
4. Pengadilan
Negeri
Krasan.
2019
Pengadu
menolak
menandatangani
perhitungan
ganti-rugi
yang telah ditetapkan
oleh tim P2T karena
harga yang ditetapkan
dibawah harga pasar dan
tidak rasional.
Kabupaten Siak,
Provinsi Riau.
1. Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat RI;
2. Tim
P2T
Provinsi Riau.
2019
Pengadu menuntut nilai
ganti kerugian sehingga
sesuai
aturan
musyawarah
secara
mufakat, tidak ada pihak
yang dirugikan mengacu
pada
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012
tentang
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum.
Kabupaten
Bekasi,
Jawa
Barat.
1. Panitia
Pengadaan
Tanah (P2T)
Kab. Bekasi;
2. PPK
Kementerian
PUPR dalam
proyek
pembangunan
jalan
Tol
CimanggisCibitung Seksi
2.
2019
Hal| 14