maksimal jangkanya harus 4% karena kita tidak bisa great-nya lebih dari 4%
itu lah mengapa jalan tol itu kadang juga lebih panjang.
Kemudian terkait konstruksi jalannya. Konstruksi jalan ini misalkan kami harus
memperhitungkan apa yang cocok dilakukan konstruksi jalan tersebut.
Himpunan, galian, atau dengan yang lain kemudian perkerasannya juga harus
dicek, apakah dengan rigit ataukah cukup dengan fleksibel. Kemudian yang
tidak kalah pentingnya adalah aspek non teknis. Kita harus
mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, misalnya ada bangunanbangunan candi, situs itu harus terdeteksi dari awal.
Kemudian perencanaan pengembangan ekonomi dan pariwisata. Jalan-jalan
tol kita saat ini mendekati lokasi-lokasi ekonomi dan pariwisata, yang sekarang
ini kita ketahui misalkan sebentar lagi kita akan memulai jalan tol Jogja-Solo.
Jogja-Solo itu akses ke Borobudur, ke Prambanan ke Dieng dan wisata-wisata
di Jawa Tengah. Kemudian yang terakhir adalah masalah lingkungan.
Lingkungan ini juga beberapa kali kita melakukan riset misalkan di Bali, di
sana banyak mangrove sehingga kita harus menggunakan himpunan
sehingga tanaman bakau tersebut bisa life.
Selanjutnya masalah perencanaan maupun persiapan. Tadi Bu Adriani sudah
menyampaikan penjelasannya. Mungkin saya langsung saja kepada
permasalahan pengadaan tanah yang mungkin issue-nya lebih kuat. Yang
pertama masalah yang sering muncul di kami adalah masalah keberatan
harga. Misalkan, antara depan dan pinggir jalan itu nilainya ko jauh. Ini yang
sering kali muncul dan warga beberapa kali sering menanyakan hal tersebut.
Yang kedua adalah, beberapa warga terkadang kurang memahami mengenai
ketentuan harga tanah. Jadi kami di sini mohon maaf yang tadinya
musyawarah, harga yang merasa keberatan bisa disampaikan dalam 14 hari
tapi warga sepertinya enggan ke Pengadilan dan sehingga oleh Pelaksana
Pengadaan Tanah kami diminta untuk melakukan konsinyasi.
Kemudian masalah berikutnya adalah tanah terdampak dan tanah sisa. Dalam
hal ini juga sering terjadi di beberapa tempat walaupun berbeda-beda tanah
tetapi dengan adanya jalan tol tersebut warga menjadi tidak mempunyai
akses. Kemudian dengan tanah sisa. Tanah sisa ini juga terkadang sisanya itu
masih luas tapi tidak memiliki akses. Untuk itu, sebetulnya dalam pengadaan
tanah kondisi-kondisi tersebut bisa diusulkan kepada Pelaksana Pengadaan
Tanah untuk dilakukan evaluasi, apakah tanah sisa tersebut bisa dibayarkan
ganti-ruginya. Tentunya dengan evaluasi bahwa jika tanah tersebut tidak
Hal| 105