96
BAHAN BELA JAR PELATIHAN DASAR HAM
oleh John Locke. Karya Thomas Hobbes, Leviathan, yang terbit 1651 ini sering
digunakan sebagai pendukung tirani negara. Ini disebabkan karena karya
Hobbes tersebut membongkar nexus (hubungan) antara Tuhan dan Negara.
Hobbes mengidentiflkasi sumber kekuasaan politik berada dalam persetujuan
rakyat dan karena manifestasi dari warga negara yang paling primitif dan brutal
adalah saling berperang maka otoritasnya harusnya diberikan kepada seorang
penguasa yang meletakkan hukum sebagai perlindungan terhadap masyarakat
maupun lingkungannya. Hobbes sangat menentang keras adanya kebebasan
individu. Baginya, hak itu merupakan penyerahan kekuasaan individu kepada
negara untuk selama-lamanya.
Berbeda dengan John Locke yang beranggapan bahwa persetujuan
rakyat kepada pemerintah itu berkelanjutan dan bisa ditarik sewaktu-waktu.
Terutama, jika pemerintah mengingkari tujuan dari persekutuan rakyat
dan negara tersebut. Dengan demikian, negara harus mengutamakan
kepentingan-kepentingan rakyat. Karya John Locke ini ditulis 1690 atau
2 (dua) tahun setelah Glorious Revolution. John Locke merupakan filsuf
politik yang pertama yang menemukan prinsip bahwa pemerintah harus
melalui persetujuan rakyat dan komitmen negara haruslah dalam rangka
melindungi kebebasan:
Manusia, pada hakekatnya bebas, sama dan independen. Tak seorangpun
dapat dikeluarkan dari keadaan ini dan tunduk kepada kekuasaan
politik dail orang lain tanpa persetujuannya. Satu-satunya cara, seseorang
menyerahkan kebebasan alamiahnya dalam persekutuan masyarakatlwarga
negara adalah bersepakat dengan orang lain untuk bergabung dan bersatu
dalam suatu komunitas. Tujuannya, demi penghidupan yang nyaman, aman
dan berdamai satu dengan lainnya. Serta dalam suasana yang nikmat,
aman atas harta miliknya.
Persekutuan adalah ketika orang menyerahkan kebebasannya untuk
bergabung dalam suatu badan politik. Ini berarti kebebasan yang telah
diserahkan akan dipertahankan dan dilindungi oleh negara. Tujuan dari
persekutuan ini adalah untuk kepentingan publik. Negara tidak akan pernah
bisa memiliki hak untuk menghancurkan, memperbudak atau secara sengaja
memiskinkan warganya. Jika itu yang terjadi, maka warga negara berhak
MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM
: PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents