79
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
26/2000 ini meliputi pembentukan pengadilan HAM khusus (ad hoc) dan
pengadilan HAM permanen.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM di
masa lalu yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku; sedangkan
pengadilan HAM permanen hanya menangani kejahatan yang terjadi setelah
UU No. 26/2000 ini disahkan.
Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No.
26/2000 ini hanya meliputi dua macam kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini berbeda dengan rumusan pelanggaran
HAM yang berat sebagaimana yang tercantum di dalam penjelasan Pasal 104
UU No. 39/1999, yang menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat
meliputi pembunuhan masal (genocide), pembunuhan yang sewenang-wenang
dan eksekusi di luar pengadilan (arbitrary or extra-judicial killing), penyiksaan,
penghilangan paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang sistematik.
Baik genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan dikategorikan
sebagai pelanggaran HAM dalam UU No. 26/2000 (Pasal 8 dan 9), yang
keduanya mengacu pada Statuta Roma (dalam penjelasan Pasal 7). Hanya
saja, banyak kalangan berpendapat, pengertian “kejahatan terhadap
kemanusiaan” sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9, bisa
menggelincirkan karena kabur pemahamannya. Dalam hal ini, tak ada
parameter yang tegas untuk mendefinisikan unsur “meluas”, “sistematik”,
dan “niat” yang menjadi unsur utama bentuk kejahatan ini. Hal ini
berbeda dengan Statuta Roma yang dengan tegas mendefinisikan pengertian
elemen-elemen yang menjadi unsur utama kejahatan tersebut. Dengan
ketidakjelasan menyangkut defenisi ketiga elemen tersebut, akan
menyulitkan dalam proses pembuktian pemidanaan terhadap kejahatankejahatan yang dimaksud. ***
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5