79 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM 26/2000 ini meliputi pembentukan pengadilan HAM khusus (ad hoc) dan pengadilan HAM permanen. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM di masa lalu yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku; sedangkan pengadilan HAM permanen hanya menangani kejahatan yang terjadi setelah UU No. 26/2000 ini disahkan. Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 26/2000 ini hanya meliputi dua macam kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini berbeda dengan rumusan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang tercantum di dalam penjelasan Pasal 104 UU No. 39/1999, yang menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi pembunuhan masal (genocide), pembunuhan yang sewenang-wenang dan eksekusi di luar pengadilan (arbitrary or extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang sistematik. Baik genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam UU No. 26/2000 (Pasal 8 dan 9), yang keduanya mengacu pada Statuta Roma (dalam penjelasan Pasal 7). Hanya saja, banyak kalangan berpendapat, pengertian “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9, bisa menggelincirkan karena kabur pemahamannya. Dalam hal ini, tak ada parameter yang tegas untuk mendefinisikan unsur “meluas”, “sistematik”, dan “niat” yang menjadi unsur utama bentuk kejahatan ini. Hal ini berbeda dengan Statuta Roma yang dengan tegas mendefinisikan pengertian elemen-elemen yang menjadi unsur utama kejahatan tersebut. Dengan ketidakjelasan menyangkut defenisi ketiga elemen tersebut, akan menyulitkan dalam proses pembuktian pemidanaan terhadap kejahatankejahatan yang dimaksud. *** M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3