78
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Selain menjamin hak-hak tersebut, undang-undang ini juga menegaskan adanya
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang mendasar dari pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM tersebut.
Bagian lain dari UU No.39/1999 ini adalah aturan tentang Komnas HAM
sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi kasus-kasus atau isu-isu yang berkaitan dengan
HAM. Undang-undang ini juga memberi kemungkinan kepada masyarakat
untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran HAM.
UU No.39/1999 sekaligus juga memperkuat kewenangan Komnas HAM
yang sebelumnya (hanya) diatur melalui Keppres No.50/1993. Penguatan ini
terutama terletak pada kewenangan untuk memantau dan melaporkan
kepada publik adanya pelanggaran HAM. Sedangkan dalam melaksanakan
fungsi penyelidikan, berdasarkan UU No.39/1999 ini Komnas HAM
memiliki kewenangan dan kekuasaan secara hukum untuk memanggil secara
paksa para saksi (sub-poena power), baik dari pihak pengadu maupun dari
pihak yang diadukan (pasal 89 ayat 3(c) dan (d), serta pasal 95).
Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM dapat merujukkan
kasus kepada lembaga pengadilan. Meskipun dalam undang-undang ini
mediasi ditetapkan sebagai metode penyelesaian kasus atau pengaduan yang
harus diutamakan, paling tidak ada aturan yang membolehkan satu pihak
yang bertikai mengajukan kasus ke pengadilan jika pihak lainnya tidak
melaksanakan perjanjian mediasi sebagaimana mestinya.
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM
Lahirnya Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU No.
26/2000) ini tidak terlepas kaitannya dengan UU No. 39/1999 yang memandatkan pembentukan sebuah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM yang berat (pasal 104). Mandat tersebut direalisasikan dengan
dikeluarkannya UU No. 26/2000 yang menyediakan dasar teknis dalam
mendirikan pengadilan HAM.
Pembentukan pengadilan HAM yang ketentuannya diatur dalam UU No.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5