76 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM 3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999) ini disahkan pada 23 September 1999. Kelahiran undangundang ini merupakan bentuk realisasi dari Tap MPR No.XVII/1998 yang mengamanatkan adanya peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan mengatur pelaksanaan penegakan, dan perlindungan HAM. Secara substansial, UU No.39/1999 ini mengatur dua hal pokok, yaitu (1) Substansi HAM; dan (2) Ketentuan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Substansi HAM yang tercantum dalam undang-undang ini pada dasarnya hampir sama dengan DUHAM. Hak-hak yang tercantum dalam UndangUndang No.39/1999 ini terdiri dari: • Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas. • Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. • Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3