75
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Jaminan atas Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warga Negara
UUDS 1950
UUD 1945
• Hak milik
• Hak untuk tidak diperlakukan
sebagai budak, servitude atau
bondage
• Hak atas kerja
• Hak atas upah yang layak dan adil
• Hak untuk membentuk serikat
buruh
• Hak atas pendidikan
• Hak melakukan kerja sosial
• Hak atas jaminan sosial
• Hak atas kesejahteraan sosial
• Hak atas budaya dan kebebasan
ilmu pengetahuan
• Hak atas perawatan kesehatan
• Hak atas pekerjaan yang layak
• Hak atas pendidikan
• Hak atas kesejahteraan sosial bagi
fakir miskin dan anak terlantar
Amandemen UUD 45
• Hak atas kerja
• Hak atas upah yang layak
dan adil
• Hak untuk tidak diperbudak
• Hak atas pendidikan
• Hak atas jaminan sosial
• Hak atas kesehatan (fasilitas
pelayanan kesehatan)
• Hak membentuk keluarga
• Hak atas tempat tinggal
• Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan,
hak atas identitas budaya
• Hak milik
• Hak kolektif masyarakat
tradisional
2. Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dikenal juga sebagai Piagam Hak Asasi Manusia. Di dalam konsiderannya dinyatakan bahwa
perumusan HAM (ini) pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa
terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri; bahwa bangsa
Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta
menghormati HAM orang lain sebagai suatu kewajiban.
Tap MPR yang seluruhnya berisikan 44 pasal ini, sebagian besar pasal-pasalnya
mengutip dari DUHAM. Tap MPR ini bukanlah instrumen yang mengikat
secara hukum, namun lebih bersifat deklaratif. Oleh karena itu, Tap MPR
No.XVII/1998 ini mengamanatkan untuk menuangkan aturan yang akan
menjamin upaya pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM tersebut ke
dalam suatu peraturan perundang-undangan (pasal 44).
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5