73
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
LEMBAR RUJUKAN 2
1. Undang-Undang Dasar 1945 - Amandemen
I
nstrumen pertama yang dimiliki Indonesia berkenaan dengan HAM adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Rumusan tentang HAM
bahkan sudah tercantum dalam paragraf pertama Mukadimah-nya: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Pernyataan yang tercantum dalam Mukadimah UUD 1945 itu
merupakan dasar rumusan penting yang bisa menunjukkan bahwa para pendiri
bangsa dan negara kita ini memiliki perhatian penuh terhadap masalah
HAM. Betapa tidak, perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dari
cengkraman imperialisme dan kolonialisme, pada hakikatnya merupakan
bentuk perjuangan untuk menegakkan HAM.
Akan tetapi, di dalam batang tubuh UUD 1945 itu, relatif hanya sedikit muatan
pasal-pasal tentang HAM yang dicantumkan. Terhitung, hanya ada 7 pasal
yang selaras dengan pokok-pokok pikiran HAM, yaitu pasal 27, 28, 29, 30, 31,
33, dan 34. Berbeda dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
tahun 1950 yang sempat menjadi konstitusi. Di dalam UUDS 1950, sudah
lebih banyak tercantum pasal-pasal yang berkenaan dengan HAM yang
berjumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42.
Adapun halnya sekarang, UUD 1945 itu sudah diamandemen. Kini, di dalam
UUD 1945 Amandemen itu kita bisa menemukan satu bab khusus tentang
HAM, yaitu Bab X-A, mulai dari pasal 28A sampai 28J. Sebagian besar isi
perubahan itu mengatur baik mengenai hak-hak sipil dan politik maupun hakhak ekonomi, sosial, dan budaya.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5