71
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
mengeluhkan masalah kesehatan yang tak biasa seperti penyakit kulit yang tak
dapat dijelaskan, tremor, sakit kepala, dan pembengkakan aneh di leher, betis,
pergelangan tangan, bokong, dankepala. Penelitian itu menemukan beberapa
logam berat seperti arsen, antimon, merkuri, dan mangan yang tersebar di sana
dengan kepadatan tertinggi di sekitar daerah penimbunan.
Pada bulan November 2004, WALHI (LSM lingkungan) bersama dengan beberapa organisasi nirlaba (Indonesian Mining Advocacy Network, Earth
Indonesia, dan Indonesian Center for Environmental Law) mengumpulkan
laporan yang lebih menyeluruh atas keadaan Teluk Buyat, menyimpulkan
teluk itu dicemari oleh arsen dan merkuri dalam kadar yang berbahaya,
sehingga berisiko tinggi bagi masyarakat. Sampel endapan dasar Teluk Buyat
menunjukkan kadar arsen setinggi 666 mg/kg (ratusan kali lebih besar
daripada Kriteria Kualitas Perairan Laut ASEAN yang hanya 50 mg/kg) dan
kadar merkuri rata-rata 1000 µg/kg (standar yang sama menetapkan 400 µg/kg).
Dibandingkan dengan sampel kontrol alami dari tempat yang tak dipengaruhi
penimbunan limbah pertambangan, studi itu juga menyimpulkan bahwa
kadar arsen dan merkuri itu tidak alami dan satu-satunya sumber yang
mungkin adalah dari penimbunan limbah pertambangan Newmont.
Merkuri dan arsen tertumpuk di berbagai organisme hidup di Teluk Buyat
termasuk ikan yang dimakan setiap hari oleh penduduk setempat. Kesehatan
manusia berada dalam bahaya dan laporan itu merekomendasikan konsumsi
ikan harus dikurangi secara signifikan dan mungkin relokasi penduduk ke
daerah lain.
Pada tahun 1994, AMDAL Newmont menegaskan adanya lapisan
termoklin pada kedalaman 50–70 meter sebagai penghalang bagi tailing
untuk bercampur dan menyebar di Teluk Buyat. Walaupun demikian, WALHI
tak menemukan lapisan yang dimaksud.
Pada bulan Agustus 2004, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim
mengajukan tuntutan perkara sebesar US$133,6 juta terhadap Newmont,
mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk
Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah
dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut
dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan
kemiskinan. Pada tanggal 15 November 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5