67
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
Kasus 5
Sengketa Lahan : Petani vs
PTPN XIV Palu
S
ebanyak sembilan petani asal Desa Tabarano Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali diperiksa pihak Kepolisian Sektor Mori Atas, terkait
laporan PT Perkebunan Nusantara XIV dengan tuduhan pencurian buah
sawit. Salah seeorang petani asal Desa tabarano, Amir, menyebutkan sembilan
petani yang diperiksa Polsek Mori Atas, yakni Yasmon lande (41), Son Lapeari
(29), Tosani Mbaro (67), Apral Sandego (33), hermon Maseda (31), Yosterman
Laino (45), Jufri Bindu (68), Amos ratagora (19) dan Risal ratagora (45).
Menurutnya, sembilan petani yang dilaporkan pihak PTPN XIV karena dituduh melakukan pencurian buah sawit, padahal wilayah yang diolah tersebut
berada di luar Hak Guna Usaha milik PTPN XIV yang dibuktikan dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
Nomor: 69/72.06/IV/2013 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di
luar lokasi HGU PTPN XIV PKS Tomata seluas 270 hektare dan berhak
dikelola oleh petani.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh petani ke Polres dan Polsek Mori Atas pada 1
Agustus 2008, namun sampai hari ini tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Tetapi, giliran perusahaan yang melaporkan masyarakat, langsung dibuatkan
Berita Acara Pemeriksaan,” katanya, Jumat (23/8/2013).
Dia menyebutkan petani yang dilaporkan oleh pihak PTPN XIV sudah mencapai 32 orang. Sebanyak 19 orang di antaranya berasal dari Desa
Tabarano dan 13 orang dari Desa Mayumba, dengan tuduhan penyerobotan
lahan, pengrusakan kebun dan pencurian.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5