48
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
LEMBAR RUJUKAN 2
Pengantar Mekanisme
HAM Internasional
P
ada dasarnya mekanisme HAM Internasional diintegrasikan dalam
mekanisme PBB. Sebagian besar konvensi membentuk mekanisme
untuk mengawasi pelaksanaannya. Dalam beberapa konvensi (seperti
halnya sejumlah keputusan komite traktat di PBB), mekanisme tersebut relatif
memiliki kekuatan yang kecil dan kerap diabaikan oleh negara-negara pihak;
sementara dalam kasus konvensi lainnya memiliki otoritas legal, pengaruh
politis yang besar, dan keputusan-keputusannya hampir selalu dapat
diimplementasikan, seperti keputusan-keputusan pengadilan HAM Eropa.
Selain itu, jenis mekanisme juga beragam, tergantung pada tingkat akses
individual dari konvensi-konvensi tersebut. Dalam beberapa Konvensi,
misalnya Konvensi HAM Eropa, dimungkinkan membawa kasus-kasus
individual untuk mekanisme penegakannya; sementara dalam konvensikonvensi PBB, akses individual tergantung pada penerimaan ketentuan
tersebut oleh negara pihak, baik dengan deklarasi pada ratifikasi atau aksesi
konvensi dan/atau protokolnya.
Setidaknya, ada tujuh instrumen penting HAM internasional (kovenan atau
konvensi) yang di dalamnya memberi aturan mengenai mekanisme bagi
penyelesaian pelanggaran HAM. Mekanisme itu dipusatkan pada komite atau
badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana Negara Pihak telah melaksanakan isi perjanjian. Sampai 2009, Indonesia telah menjadi Negara Pihak
dari enam konvensi HAM.
Secara singkat, mekanisme internasional di lingkungan PBB dibedakan atas
mekanisme yang berdasarkan pada perjanjian HAM internasional (treatybased) dan piagam PBB (charter based). Sejalan dengan reformasi yang dilakukan
oleh PBB, dalam bidang HAM pun terjadi perubahan dalam mekanisme charter
based yang kini dilakukan oleh Dewan HAM PBB (Human Rights Council),
yang dulunya bernama Komisi HAM PBB (Human Rights Commission).
Dewan HAM ini memiliki 3 fungsi utama yaitu: standard setting, monitoring
dan kerjasama internasional. Mekanisme baru yang juga terintegrasi dalam
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5