48 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM LEMBAR RUJUKAN 2 Pengantar Mekanisme HAM Internasional P ada dasarnya mekanisme HAM Internasional diintegrasikan dalam mekanisme PBB. Sebagian besar konvensi membentuk mekanisme untuk mengawasi pelaksanaannya. Dalam beberapa konvensi (seperti halnya sejumlah keputusan komite traktat di PBB), mekanisme tersebut relatif memiliki kekuatan yang kecil dan kerap diabaikan oleh negara-negara pihak; sementara dalam kasus konvensi lainnya memiliki otoritas legal, pengaruh politis yang besar, dan keputusan-keputusannya hampir selalu dapat diimplementasikan, seperti keputusan-keputusan pengadilan HAM Eropa. Selain itu, jenis mekanisme juga beragam, tergantung pada tingkat akses individual dari konvensi-konvensi tersebut. Dalam beberapa Konvensi, misalnya Konvensi HAM Eropa, dimungkinkan membawa kasus-kasus individual untuk mekanisme penegakannya; sementara dalam konvensikonvensi PBB, akses individual tergantung pada penerimaan ketentuan tersebut oleh negara pihak, baik dengan deklarasi pada ratifikasi atau aksesi konvensi dan/atau protokolnya. Setidaknya, ada tujuh instrumen penting HAM internasional (kovenan atau konvensi) yang di dalamnya memberi aturan mengenai mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran HAM. Mekanisme itu dipusatkan pada komite atau badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana Negara Pihak telah melaksanakan isi perjanjian. Sampai 2009, Indonesia telah menjadi Negara Pihak dari enam konvensi HAM. Secara singkat, mekanisme internasional di lingkungan PBB dibedakan atas mekanisme yang berdasarkan pada perjanjian HAM internasional (treatybased) dan piagam PBB (charter based). Sejalan dengan reformasi yang dilakukan oleh PBB, dalam bidang HAM pun terjadi perubahan dalam mekanisme charter based yang kini dilakukan oleh Dewan HAM PBB (Human Rights Council), yang dulunya bernama Komisi HAM PBB (Human Rights Commission). Dewan HAM ini memiliki 3 fungsi utama yaitu: standard setting, monitoring dan kerjasama internasional. Mekanisme baru yang juga terintegrasi dalam M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3