44
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
2. Ketentuan Standar Minimum PBB bagi Pengadministrasian Peradilan Anak atau “Ketentuan
Beijing” ( United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice,
1985);
3. Deklarasi Hak atas Pembangunan ( Declaration on the Rights to Development, 1986);
4. Pedoman PBB bagi Pencegahan Kejahatan Anak atau “Pedoman Riyadh” ( United Nations
Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency, 1990);
5. Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum
( Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officers, 1990);
6. Deklarasi Wina ( Vienna Declaration, 1993);
7. Prinsip-prinsip Paris ( Paris Principles, 1993);
8. Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal ( Guiding Principles for Internal Displacement, 1998).
Pada umumnya, sistematika instrumen HAM internasional terdiri dari: Mukadimah dan Batang
Tubuh yang di antaranya memuat (I) Prinsip; (II) Hak; (III) Kewajiban Negara; (IV) Tanggung
Jawab Komite; (V) Ketentuan Implementasi; dan (VI) Penutup. Dalam instrumen-instrumen yang
mengikat secara hukum, biasanya diatur pula soal mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran
HAM.
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5