44 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM 2. Ketentuan Standar Minimum PBB bagi Pengadministrasian Peradilan Anak atau “Ketentuan Beijing” ( United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, 1985); 3. Deklarasi Hak atas Pembangunan ( Declaration on the Rights to Development, 1986); 4. Pedoman PBB bagi Pencegahan Kejahatan Anak atau “Pedoman Riyadh” ( United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency, 1990); 5. Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum ( Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officers, 1990); 6. Deklarasi Wina ( Vienna Declaration, 1993); 7. Prinsip-prinsip Paris ( Paris Principles, 1993); 8. Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal ( Guiding Principles for Internal Displacement, 1998). Pada umumnya, sistematika instrumen HAM internasional terdiri dari: Mukadimah dan Batang Tubuh yang di antaranya memuat (I) Prinsip; (II) Hak; (III) Kewajiban Negara; (IV) Tanggung Jawab Komite; (V) Ketentuan Implementasi; dan (VI) Penutup. Dalam instrumen-instrumen yang mengikat secara hukum, biasanya diatur pula soal mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran HAM. M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3