40 MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM *3) Lampirkan keterangan (surat kuasa). yang menguatkan hubungan itu *4) Jelaskan dalam kapasitas apa ybs bertindak: keluarga atau hubungan lainnya serta jelaskan mengapa korban tidak dapat membuat pengaduan sendiri. *5) Hanya negara pihak Konvensi/Kovenan dan dalam ratifikasinya negara ybs membuat deklarasi mengakui keweanangan komite untuk menerima dan membahas keluahan individu. • ICCPR berdasarkan Protokol Opsional I • CERD berdasarkan pasal 14 (1) • CAT berdasarkan pasal 22 (1) • CEDAW berdasarkan Protokol Opsional III *6) Uraikan langkah-langkah yang telah diambil yang dapat menggambarkan bahwa telah terjadi unwilling atau unable. Penyerahan perkara ke pengadilan, atau lembaga yang berwenang. Lampirkan semua keputusan pengadilan atau administratif yang berkaitan. Berita acara dialog dengan parlemen atau lembaga semacam Komnas HAM akan memperkuat. Kronologi pembelaan melalui tekanan publik melalui aksi dan media masa atau yang lainnya sangat membantu. Usahakan uraian seringkas mungkin. Rincian letakkan di lampiran. *7) Berlarut-larutnya penyelesaian domestik adalah salah satunya. *8) Apakah masalah tersebut pernah diperiksa berdasarkan prosedur internasional lain. Jika sudah bagaimana hasilnya? *9) Uraian fakta-fakta yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran berdasarkan konvensi. Keterangan forensik dan visum et repertum (dalam hal terjadi kekerasan fisik) atau keterangan korban atau saksi-saksi lainnya diperlukan. Uraian jumlah korban, identitas pelaku (pangkat, kewenangannya, dsbnya), tempat pelanggaran/penahanan dan tanggal kejadian dan bagaimana pelanggaran berlangsung. Pada bagian ini cukup uraian padat dan ringkas. Rincian letakkan pada lampiran. M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3