24
MODUL 2 : BERKENALAN DENGAN HAM
DEFINISI PRINSIP-PRINSIP HAM
1. Universal (Universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan
masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi
hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat berubah atau hak
tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang.
2. Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak Asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di
dunia. Prinsip-prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu,
tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender,
orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial. Setiap manusia,
oleh karenanya harus dihormati dan dihargai hak asasinya/tidak
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis.
3. Tidak dapat dicabut (Inalienability)
Semua orang dimanapun di dunia ini memiliki hak. Manusia tidak dapat
memberikan hak tersebut. Demikian pula, seseorang tidak dapat mencabut, merenggut, melepaskan hak tersebut dari orang lain.
4. Tak dapat dibagi (Indivisibility)
HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik atau
sosial. Hak tersebut inheren terhadap martabat setiap manusia. Sebagai
akibatnya, semua orang memiliki kesetaraan hak, dan mereka tidak dapat
dikelompokkan dalam tingkatan-tingkatan, atau aturan-aturan yang
bersifat hirarkis.
5. Non diskriminasi (Non Discrimination)
Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan
bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena
faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan status
kelahiran atau lainnya.
MANUAL PELATIHAN DASAR HAM
: PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015