24 MODUL 2 : BERKENALAN DENGAN HAM DEFINISI PRINSIP-PRINSIP HAM 1. Universal (Universality) Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. 2. Martabat Manusia (Human Dignity) Hak Asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip-prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial. Setiap manusia, oleh karenanya harus dihormati dan dihargai hak asasinya/tidak digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis. 3. Tidak dapat dicabut (Inalienability) Semua orang dimanapun di dunia ini memiliki hak. Manusia tidak dapat memberikan hak tersebut. Demikian pula, seseorang tidak dapat mencabut, merenggut, melepaskan hak tersebut dari orang lain. 4. Tak dapat dibagi (Indivisibility) HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik atau sosial. Hak tersebut inheren terhadap martabat setiap manusia. Sebagai akibatnya, semua orang memiliki kesetaraan hak, dan mereka tidak dapat dikelompokkan dalam tingkatan-tingkatan, atau aturan-aturan yang bersifat hirarkis. 5. Non diskriminasi (Non Discrimination) Non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan status kelahiran atau lainnya. MANUAL PELATIHAN DASAR HAM : PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015

Select target paragraph3