18
MODUL 1 : PENGANTAR
Untuk menjelaskan alur belajar ini, mulailah dari bagian “acuan standar”.
Acuan standar (standard setting) ini adalah alat ukur yang dimaksudkan
untuk membuat keseragaman ukuran menyangkut soal HAM: di mana pun,
penerapan HAM akan mengacu pada standar yang sama. Acuan standar tersebut memiliki konsekuensi hukum yang mengikat, harus dipatuhi, dan tersedia
baik instrumen maupun mekanismenya, di tingkat internasional maupun
nasional. Untuk mempermudah memahami acuan standar tersebut,
dibutuhkan alat bantu “kacamata”.
Kacamata pertama adalah “HAM dalam konteks sosial”. HAM bukanlah
sesuatu yang jauh dari kehidupan kita. Diskriminasi, intoleransi,
ketidakadilan dan rasisme adalah masalah yang dihadapi sehari-hari.
Kacamata kedua adalah “prinsip-prinsip HAM”, yang merupakan rumusan
prinsip yang diakui oleh seluruh umat manusia di mana pun mereka berada.
Rumusan ini menjadi dasar dari semua ketentuan yang dibuat oleh umat
manusia.
Kacamata ketiga adalah “Dinamika HAM”. Dengan menengok sejarah
perkembangan HAM, akan dapat dipelajari bahwa HAM tidak dilahirkan
seperti barang yang sekali jadi, tetapi terbentuk dari rangkaian proses panjang
perkembangan peradaban manusia. HAM mula-mula “ditemukan”,
kemudian “diakui”, dan selanjutnya “dikodifikasi”. HAM yang dipahami
sekarang ini pun masih bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring
denganperadaban manusia.
Kacamata keempat adalah “Pelanggaran HAM”. Pelanggaran HAM ini sesungguhnya adalah sesuatu yang dekat dengan keseharian manusia, yang boleh jadi
kerap terjadi di lingkungan sekitar. Oleh karena itu penting bagi peserta untuk
memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, dan mampu membedakannya dengan pelanggaran hukum.
Proses belajar akan menjadi pengalaman yang menyenangkan bila
semua orang yang terlibat di dalamnya bisa menciptakan “suasana
belajar yang kondusif”. Tekankan bahwa untuk menciptakan suasana
yang kondusif itu adalah tugas dari semua orang yang terlibat di
dalam pelatihan. Dasarnya bisa dibangun dengan membuat kesepakatan
bersama.
MANUAL PELATIHAN DASAR HAM
: PEGANGAN PARTISIPAN - KOMNAS HAM 2015