96 BAHAN BELA JAR PELATIHAN DASAR HAM oleh John Locke. Karya Thomas Hobbes, Leviathan, yang terbit 1651 ini sering digunakan sebagai pendukung tirani negara. Ini disebabkan karena karya Hobbes tersebut membongkar nexus (hubungan) antara Tuhan dan Negara. Hobbes mengidentiflkasi sumber kekuasaan politik berada dalam persetujuan rakyat dan karena manifestasi dari warga negara yang paling primitif dan brutal adalah saling berperang maka otoritasnya harusnya diberikan kepada seorang penguasa yang meletakkan hukum sebagai perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungannya. Hobbes sangat menentang keras adanya kebebasan individu. Baginya, hak itu merupakan penyerahan kekuasaan individu kepada negara untuk selama-lamanya. Berbeda dengan John Locke yang beranggapan bahwa persetujuan rakyat kepada pemerintah itu berkelanjutan dan bisa ditarik sewaktu-waktu. Terutama, jika pemerintah mengingkari tujuan dari persekutuan rakyat dan negara tersebut. Dengan demikian, negara harus mengutamakan kepentingan-kepentingan rakyat. Karya John Locke ini ditulis 1690 atau 2 (dua) tahun setelah Glorious Revolution. John Locke merupakan filsuf politik yang pertama yang menemukan prinsip bahwa pemerintah harus melalui persetujuan rakyat dan komitmen negara haruslah dalam rangka melindungi kebebasan: Manusia, pada hakekatnya bebas, sama dan independen. Tak seorangpun dapat dikeluarkan dari keadaan ini dan tunduk kepada kekuasaan politik dail orang lain tanpa persetujuannya. Satu-satunya cara, seseorang menyerahkan kebebasan alamiahnya dalam persekutuan masyarakatlwarga negara adalah bersepakat dengan orang lain untuk bergabung dan bersatu dalam suatu komunitas. Tujuannya, demi penghidupan yang nyaman, aman dan berdamai satu dengan lainnya. Serta dalam suasana yang nikmat, aman atas harta miliknya. Persekutuan adalah ketika orang menyerahkan kebebasannya untuk bergabung dalam suatu badan politik. Ini berarti kebebasan yang telah diserahkan akan dipertahankan dan dilindungi oleh negara. Tujuan dari persekutuan ini adalah untuk kepentingan publik. Negara tidak akan pernah bisa memiliki hak untuk menghancurkan, memperbudak atau secara sengaja memiskinkan warganya. Jika itu yang terjadi, maka warga negara berhak MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM : PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3