94
BAHAN BELA JAR PELATIHAN DASAR HAM
Esensi dari konsep feodal saat itu adalah kedaulatan mutlak, yaitu
kekuasaan ada di tangan penguasa yang diangkat secara ilahi atas semua hambahambanya. Meskipun berciri barbarian, namun kekuasaan tersebut tidak dapat
dipersoalkan oleh para hamba maupun oleh orang-orang yang berdaulat lainnya.
Tentu saja, kemudian muncul pedanjian di antara dua atau lebih negara, yang
menyebabkan adanya hukum internasional. Namun, hukum internasional
itu hanya berlaku bagi para penguasa, baik keluarga maupun keturunannya,
yang telah menandatangani perjanjian tersebut. Satu-satunya hak yang dapat
dimiliki seorang individu adalah jika kebetulan mengunjungi sebuah negara
lain. Sebagai orang asing, dia mendapat perlindungan dari penguasanya
sendiri atas pelanggaran terhadap kebebasan yang diancam oleh negara lain di
mana ia sedang tinggal. Selama beberapa abad, hak ini memiliki konsekuensi
pemberian hak-hak yang lebih besar kepada orang asing dibandingkan kepada
warga negaranya sendiri.
Munculnya hak-hak sebagai suatu rangkaian yang membatasi kekuasaan
berasal dari Magna Carta, 1215. Dokumen itu sendiri tidak ada kaitannya
dengan kebebasan individu warga negara. Magna Carta ditandatangani
oleh seorang raja feodal bersama bangsawan-bangsawan yang kejam, yang
dipaksakan untuk mengabulkan tuntutan-tuntutan mereka. Namun, dokumen
itu memiliki dua simbol penyelesaian konstitusional. Pertama, Magna Carta
membatasi kekuasaan Negara. Sebab, pada waktu itu, Raja adalah Negara.
Kedua, Magna Carta mengandung beberapa perubahan dalam aturan hak asasi
manusia yang selama berabad-abad tak pernah disinggung. Misalnya, pada
pasal 40 menyebutkan bahwa Raja bedanji bahwa tidak ada siapapun yang
boleh dipedualbelikan, bahwa siapapun tidak ada yang boleh diingkari atau
ditunda pemberian keadilan atau hak-haknya. Ini merupakan awal dari apa
yang disebut versi Raja John, yaitu ketentuan pasal 6(1) Eropa tentang Hak
Asasi Manusia yang berbunyi, setiap orang mempunyai hak di dalam dengar
pendapat umum dan jujur dalam waktu yang memungkinkan.”
Untuk pertama kalinya, dalam pengertian modern, pengertian hak
muncul melalui deklarasi Bill of Rights, 1688, yang muncul di Inggris melalui
apa yang disebut dengan Glorious Revolution. Sebenarnya, yang tedadi pada
saat itu bukanlah kemenangan karena keadaan pada waktu itu dipicu oleh
semangat anti-Katolik, yang justru mengakibatkan penderitaan pada pengikut
agama tersebut. Namun, di Inggris, hal itu menandai berakhirilva kekuasaan
mutlak dari Raja-Raja di mana hak-hak yang dideklarasikan itu sebagian
MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM
: PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5