94 BAHAN BELA JAR PELATIHAN DASAR HAM Esensi dari konsep feodal saat itu adalah kedaulatan mutlak, yaitu kekuasaan ada di tangan penguasa yang diangkat secara ilahi atas semua hambahambanya. Meskipun berciri barbarian, namun kekuasaan tersebut tidak dapat dipersoalkan oleh para hamba maupun oleh orang-orang yang berdaulat lainnya. Tentu saja, kemudian muncul pedanjian di antara dua atau lebih negara, yang menyebabkan adanya hukum internasional. Namun, hukum internasional itu hanya berlaku bagi para penguasa, baik keluarga maupun keturunannya, yang telah menandatangani perjanjian tersebut. Satu-satunya hak yang dapat dimiliki seorang individu adalah jika kebetulan mengunjungi sebuah negara lain. Sebagai orang asing, dia mendapat perlindungan dari penguasanya sendiri atas pelanggaran terhadap kebebasan yang diancam oleh negara lain di mana ia sedang tinggal. Selama beberapa abad, hak ini memiliki konsekuensi pemberian hak-hak yang lebih besar kepada orang asing dibandingkan kepada warga negaranya sendiri. Munculnya hak-hak sebagai suatu rangkaian yang membatasi kekuasaan berasal dari Magna Carta, 1215. Dokumen itu sendiri tidak ada kaitannya dengan kebebasan individu warga negara. Magna Carta ditandatangani oleh seorang raja feodal bersama bangsawan-bangsawan yang kejam, yang dipaksakan untuk mengabulkan tuntutan-tuntutan mereka. Namun, dokumen itu memiliki dua simbol penyelesaian konstitusional. Pertama, Magna Carta membatasi kekuasaan Negara. Sebab, pada waktu itu, Raja adalah Negara. Kedua, Magna Carta mengandung beberapa perubahan dalam aturan hak asasi manusia yang selama berabad-abad tak pernah disinggung. Misalnya, pada pasal 40 menyebutkan bahwa Raja bedanji bahwa tidak ada siapapun yang boleh dipedualbelikan, bahwa siapapun tidak ada yang boleh diingkari atau ditunda pemberian keadilan atau hak-haknya. Ini merupakan awal dari apa yang disebut versi Raja John, yaitu ketentuan pasal 6(1) Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, setiap orang mempunyai hak di dalam dengar pendapat umum dan jujur dalam waktu yang memungkinkan.” Untuk pertama kalinya, dalam pengertian modern, pengertian hak muncul melalui deklarasi Bill of Rights, 1688, yang muncul di Inggris melalui apa yang disebut dengan Glorious Revolution. Sebenarnya, yang tedadi pada saat itu bukanlah kemenangan karena keadaan pada waktu itu dipicu oleh semangat anti-Katolik, yang justru mengakibatkan penderitaan pada pengikut agama tersebut. Namun, di Inggris, hal itu menandai berakhirilva kekuasaan mutlak dari Raja-Raja di mana hak-hak yang dideklarasikan itu sebagian MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM : PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3