93 BACAAN 2 : SEJARAH HAK ASASI MANUSIA hak-hak positif para penganutnya pada waktu itu. Bedanya dengan aturanaturan sebelumnya, ketentuan tersebut berlaku tanpa diskriminasi baik dalam hal status maupun kebangsaan. Salah satu ketentuan tersebut, misalnya penetapan larangan mencuri. Ajaran tersebut, secara moral memberi pesan agar orang mempunyai hak untuk menikmati hak-hak miliknya. Namun, yang paling menonjol dari ajaran-ajaran para ahli hukum pada waktu itu adalah gagasan menyangkut beberapa hak khusus, yang bersifat universal, yaitu konsep Romawi tentang hak bangsa-bangsa (jus gentium). Hak bangsa-bangsa ini merupakan aturanaturan yang berlaku umum dalam semua masyarakat beradab. Oleh sebab itu, hak bangsa-bangsa atau jus gentium ini dapat digolongkan sebagai suatu jenis hukum internasional, dimana hukum pada saat itu digolongkan bukan karena penggunaanya melainkan karena pemberlakuannya dalam masyarakat yang beradab. Pendekatan yang digunakan untuk melibat pengertian jus gentium ini adalah sebagai hukum yang dianut oleh manusia rasional dan dinilai mengikat semua peradaban. Sebagai penetapan yuridis atas kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun dan oleh siapa pun, jus gentium ini sebenarnya telah ditemukan sejak 2000 tahun yang Ialu. Namun, pada zaman itu, aturanaturan peperangan juga belum sempurna dimana kejahatan-kejahatan terbesar hanya dihukum oleh dewa-dewa. Bahkan, ekstradisi pun tak dikenal. Tidak mengherankan kalau pada waktu itu pandangan bahwa jus gentium dapat digunakan untuk melindungi atau mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tidak pernah muncul. Apa yang muncul pada Abad Pertengahan, yang waktu itu didominasi oleh gereja, adalah pandangan yang bersifat teologis tentang hukum-hukum alam, yaitu aturan-aturan yang datang dari Tuhan, dimana konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan-aturan harus dipertanggungjawabkan sendiri kepada tuhan. Teori ini tentunya sangat menarik bagi raja-raja dan para Paus yang berambisi memperluas kekuasaannya di Eropa karena hukum alam ini umumnya memaksakan kepatuhan mutlak terhadap raja. Hak llahi dari raja-raja tersebut merupakan bagian dari tatanan alami semua makhluk dan dari sanalah muncul sejumlah pengecualian hukum, seperti imunitas terhadap pemenggalan kepala pemimpin-pemimpin negara. Memang pada waktu itu diakui aturan hukum menyangkut hak asasi manusia masih dalam proses extirpating. MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM : PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5

Select target paragraph3