93
BACAAN 2 : SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
hak-hak positif para penganutnya pada waktu itu. Bedanya dengan aturanaturan sebelumnya, ketentuan tersebut berlaku tanpa diskriminasi baik dalam
hal status maupun kebangsaan. Salah satu ketentuan tersebut, misalnya
penetapan larangan mencuri.
Ajaran tersebut, secara moral memberi pesan agar orang mempunyai
hak untuk menikmati hak-hak miliknya. Namun, yang paling menonjol dari
ajaran-ajaran para ahli hukum pada waktu itu adalah gagasan menyangkut
beberapa hak khusus, yang bersifat universal, yaitu konsep Romawi tentang
hak bangsa-bangsa (jus gentium). Hak bangsa-bangsa ini merupakan aturanaturan yang berlaku umum dalam semua masyarakat beradab. Oleh sebab
itu, hak bangsa-bangsa atau jus gentium ini dapat digolongkan sebagai suatu
jenis hukum internasional, dimana hukum pada saat itu digolongkan bukan
karena penggunaanya melainkan karena pemberlakuannya dalam masyarakat
yang beradab.
Pendekatan yang digunakan untuk melibat pengertian jus gentium
ini adalah sebagai hukum yang dianut oleh manusia rasional dan dinilai
mengikat semua peradaban. Sebagai penetapan yuridis atas kejahatan terhadap
kemanusiaan di mana pun dan oleh siapa pun, jus gentium ini sebenarnya telah
ditemukan sejak 2000 tahun yang Ialu. Namun, pada zaman itu, aturanaturan peperangan juga belum sempurna dimana kejahatan-kejahatan terbesar
hanya dihukum oleh dewa-dewa. Bahkan, ekstradisi pun tak dikenal. Tidak
mengherankan kalau pada waktu itu pandangan bahwa jus gentium dapat
digunakan untuk melindungi atau mencerminkan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia tidak pernah muncul. Apa yang muncul pada Abad
Pertengahan, yang waktu itu didominasi oleh gereja, adalah pandangan yang
bersifat teologis tentang hukum-hukum alam, yaitu aturan-aturan yang datang
dari Tuhan, dimana konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan-aturan
harus dipertanggungjawabkan sendiri kepada tuhan. Teori ini tentunya sangat
menarik bagi raja-raja dan para Paus yang berambisi memperluas kekuasaannya
di Eropa karena hukum alam ini umumnya memaksakan kepatuhan mutlak
terhadap raja. Hak llahi dari raja-raja tersebut merupakan bagian dari tatanan
alami semua makhluk dan dari sanalah muncul sejumlah pengecualian hukum,
seperti imunitas terhadap pemenggalan kepala pemimpin-pemimpin negara.
Memang pada waktu itu diakui aturan hukum menyangkut hak asasi manusia
masih dalam proses extirpating.
MA N UA L P E L AT I H A N DA S A R H AM
: PEGANGAN PARTISIPAN - K O M N A S H A M 2 0 1 5