72. Apabila kegiatan berkumpul di ruang publik tereskalasi dalam bentuk gangguan kepada
masyarakat atau entitas lain, misalnya kemacetan jalan, kepolisian harus menunjukkan
tindakan yang responsif dan menahan diri dari tindakan reaktif yang berlebihan.
73. Kepolisian memberi pengarahan kepada unit yang akan ditugaskan guna memfasilitasi
kegiatan berkumpul. Unit kepolisian dan/atau Satpol PP yang diterjunkan harus dibekali
dengan alat membela diri yang tidak berbahaya, misalnya perisai, helm, baju anti peluru
dan api, serta alat komunikasi portable.
74. Kepolisian dan/atau Satpol PP wajib berkoordinasi dengan penyedia pelayanan kesehatan
(first-aid services), petugas kebersihan pasca kegiatan, dan satuan polisi lalu lintas untuk
menertibkan atau memberi jalur alternatif agar kemacetan lalu lintas bisa diminimalisasi.
75. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perkumpulan secara damai harus mendapatkan
akses, baik dalam ruang privat maupun publik, tanpa ada diskriminasi (ras, agama dan
orientasi seksual) dan harus dilindungi hak-hak berekpresi dan berkumpulnya.
76. Apabila kegiatan berkumpul tereskalasi pada huru-hara (riot), otoritas negara harus
mampu mengidentifikasi oknum-oknum yang diduga kuat sengaja memicu atau
menghasut dan segera mengamankan yang bersangkutan, tanpa perlu membubarkan
kegiatan berkumpul.
77. Kepolisian dilarang menggunakan gas air mata (tear gas). Penggunaan gas air mata
dianggap tidak patut kerena efek dari gas air mata dapat mengenai semua orang: baik
yang diduga kuat sebagai pihak yang melakukan tindakan penghasutan dengan tujuan
menimbulkan keonaran, pelaku kekerasan atau tindak pidana, maupun peserta
perkumpulan biasa. Gas air mata dapat juga mengenai orang yang sehat dan juga orang
yang tidak sehat sehingga sangat berbahaya bila digunakan.
78. Aparat kepolisian berkewajiban untuk memfasilitasi dan mengamankan kegiatan
berkumpul oleh warga negara, sehingga alat, sarana, dan prasarana oleh aparat kepolisian
juga harus mencerminkan semangat memfasilitasi dan mengamankan kegiatan.
Kepolisian tidak boleh berlebihan dalam menggunakan alat, sarana, dan prasarana
keamanan tersebut.
V.
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN KEBEBASAN BERORGANISASI
A. Jaminan Peraturan Perundang-undangan
79. Mengacu pada Pasal 20 DUHAM, bahwa setiap manusia, tanpa memandang perbedaan,
memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan dan/atau menghadiri pertemuan serta
membentuk dan/atau bergabung dalam suatu organisasi, dengan cara-cara tanpa
17
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi