E. Pengamanan untuk Menjamin Kebebasan Berkumpul
67. Kepolisian dan pihak penyelenggara harus berkomunikasi secara aktif dan setara dalam
mempersiapan kegiatan berkumpul. Kegiatan berkumpul hanya dapat dibubarkan oleh
kepolisian jika tidak dapat menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Namun demikian, panitia atau penanggungjawab kegiatan berkumpul tidak dapat
dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain dalam kegiatan dimaksud.
Panitia hanya dapat dipidana jika melakukan suatu tindak pidana dengan ancaman pidana
yang sama dengan orang lain.
68. Dalam hal terjadi demonstrasi atau unjuk rasa mendadak (spontaneous assembly),
kepolisian berkewajiban untuk:
a. memfasilitasi kegiatan berkumpul, tanpa tindakan represif (pembubaran);
b. menjaga tanpa diskriminasi kegiatan berkumpul, tanpa ada asumsi/bias terhadap
anggota/panitia pelaksana;
c. memastikan kegiatan berkumpul bubar secara tertib dan damai; dan
d. memastikan kebersihan jalan/tempat penyelenggaraan kegiatan berkumpul kembali
dalam keadaan semula.
69. Dalam hal terjadi demonstrasi atau unjuk rasa balasan (counter assembly), kepolisian
berkewajiban untuk:
a. memfasilitasi kedua/atau lebih pihak yang melakukan kegiatan berkumpul, tanpa ada
tindakan represif (pembubaran), selama kegiatan berkumpul dilakukan secara damai;
b.
menjaga pihak-pihak berkumpul agar terhindar dari eskalasi dan berupaya
menghindari pergesekan fisik dan non-fisik antara mereka, tanpa perlu membubarkan
kegiatan;
c.
memastikan kegiatan berkumpul bubar secara tertib dan damai; dan
d.
memastikan kebersihan jalan atau tempat penyelenggaraan kegiatan berkumpul
kembali dalam keadaan semula.
70. Apabila dalam praktiknya terjadi eskalasi berupa tindakan-tindakan kekerasan, baik fisik
maupun non-fisik, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar mendakwa penanggungjawab
atau panitia penyelenggara kegiatan tidak memiliki niat baik.
71. Keberadaan aparat kepolisian dalam kegiatan berkumpul di ruang privat (gedung atau
tempat rapat) tidak diperlukan, kecuali jika diminta oleh panitia penyelenggara untuk
alasan keamanan.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
16