63. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus memastikan bahwa formulir atau surat
pemberitahuan kegiatan berkumpul ditulis dengan singkat, padat dan jelas, bila
memungkinkan dapat diakses secara daring guna mempermudah dan memberi kepastian
terhadap warga masyarakat. Informasi yang tertera dalam formulir atau surat
pemberitahuan tidak boleh terlalu panjang, cukup menuliskan informasi penting saja,
misalnya: (a) waktu, durasi, tempat dan lokasi kegiatan; dan (b) nama dan alamat
organisasi, kelompok atau perseorangan.
64. Tindakan berkumpul harus dilindungi dan dimaknai dalam lingkup asas praduga tidak
bersalah. Kegiatan berkumpul harus dimaknai sebagai suatu tindakan yang sah dalam
konteks negara demokrasi. Kepolisian berkewajiban untuk memfasilitasi dan menjaga
kegiatan berkumpul damai tersebut, sampai dibuktikan sebaliknya (tidak damai).
Kebebasan di atas harus dimaknai sebagai perwujudan ‘kebebasan yang bertanggungjawab’ yang dilakukan dengan ‘itikad baik dan damai.’
65. Dalam menjamin terlaksana kekebasan berkumpul yang damai, kepolisian wajib,
pertama, memastikan jumlah personil kepolisian sesuai dengan rasio yang ditetapkan
dalam perundang-undangan. Kedua, merespon pemberitahuan kegiatan unjuk rasa damai
dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak organisasi, situasi dan kondisi
sesuai dengan waktu dan tempat pemberitahuan kegiatan (risk assesment) dan merancang
tindakan-tindakan preventif-responsif, sebagai tindak lanjut dari mekanisme
pemberitahuan (notification) atas kegiatan berkumpul. Pemeriksaan tersebut dilakukan
guna mencegah tindakan-tindakan jahat dan membahayakan (harmful acts), misalnya
ujaran kebencian (hate speech) dan penyerangan (assault) terhadap komunitas lain
(semisal kepada kelompok minoritas). Prosedur pemeriksaan di atas merupakan
perwujudan pembatasan sebelum kegiatan (prior restrain) yang sah dan diperbolehkan
dalam hukuman HAM Internasional. 33 Pengaturan terkait hal tersebut di atas dapat
ditindak lanjuti melalui prosedur operasional standar yang dalam proses perumusannya
harus melibatkan partisipasi masyarakat luas dan telah lulus uji publik.
66. Kepolisian dalam proses pemeriksaan rekam jejak organisasi yang akan melaksanakan
unjuk rasa damai, harus beralaskan pada rekomendasi tertulis dari Komnas HAM RI,
sebelum unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan, sebagai perwujudan kewajiban negara
(kepolisian) untuk melindungi demokrasi sekaligus menjaga akuntabilitas dalam
menjalankan kewenangan.
33
15
Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly, ODIHR, 2010, p. 27.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi