menjaga kegiatan berkumpul tersebut tanpa tindakan reaktif dan diskriminatif terhadap
pelaksana dan peserta kegiatan berkumpul.
C. Hak Kelompok Minoritas dan Rentan atas Kebebasan Berkumpul
47. Dalam konsepsi HAM, setidaknya ada dua kelompok yang perlu mendapatkan perhatian
ekstra oleh negara/pemerintah. Pertama adalah kelompok minoritas yang secara kuantitas
memiliki kekurangan dalam posisi tawar baik secara politik, kultural, dan ekonomi.
Kelompok minoritas dapat terbagi dalam kelompok minoritas ras/etnis,
agama/kepercayaan, pilihan politik, dan orientasi seksual. Kelompok kedua adalah
kelompok rentan yang baik secara kuantitas maupun kualitas memiliki kekurangan dalam
posisi tawar baik secara politik, kultural, ekonomi maupun struktur sosial. Perempuan,
anak, dan buruh, termasuk dalam kategorisasi kelompok rentan karena mereka rentan
terhadap struktur sosial yang menindas dan diskriminatif. Namun perlu digarisbawahi
bahwa pengkategorian di atas bersifat terbuka dalam artian kedua kelompok minoritas
dan rentan dapat saja memiliki kedua kategori diatas (overlapping). Kedua kelompok
tersebut memiliki hak dan kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi.
48. Hak asasi manusia tidak berbasis pada aspirasi dan/atau kebutuhan kelompok mayoritas.
Sebaliknya, HAM juga berorientasi pada pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan
terhadap kelompok minoritas yang rentan. Semua orang terlahir sebagai manusia yang
bebas, setara dalam martabat dan hak-haknya, tanpa ada perbedaan, baik dalam hal suku,
warna kulit, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, afiliasi politik, asal tempat,
maupun status lain. 25
49. Prinsip non-diskriminasi untuk kalangan minoritas erat kaitannya dengan prinsip negara
hukum (rule of law), yang salah satunya adalah asas kesetaraan di hadapan hukum
(equality before the law). Prinsip non-diskriminasi memastikan bahwa negara memberi
kesempatan yang setara bagi setiap orang/kelompok untuk melaksanakan hak asasi
mereka.
50. Masyarakat adat memiliki hak atas kebebasan berkumpul yang sama dengan masyarakat
lain. Hak atas kebebasan berkumpul sangat penting bagi masyarakat adat untuk dapat
memperjuangkan hak konstitusionalnya secara kolektif. Jika terdapat hukum yang
membatasi atau mendiskriminasi hak atas kebebasan berkumpul masyarakat adat,
ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
51. Setiap orang berhak, tanpa diskriminasi dan praduga tidak bersalah, untuk menjalankan
kebebasan berkumpul secara damai dan berorganisasi. Setiap orang, termasuk kelompok
minoritas, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang efektif, tidak bias, dan
25
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 1-2.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
12