tidak dapat ditunda, karena berkaitan dengan konteks kejadian yang perlu segera direspon oleh masyarakat (the triggering event). Kegiatan berkumpul mendadak harus mendapatkan pengecualian dari kewajiban dan prosedur pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan berkumpul mendadak dalam rangka menjaga atmosfer demokrasi. 22 44. Kegiatan berkumpul balasan (counter assembly) merupakan hak setiap orang yang merasa perlu menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pesan yang disampaikan oleh kegiatan berkumpul yang lain. Aparat keamanan harus memahami bahwa kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan menyampaikan pesan mereka, sehingga perlu difasilitasi dan memastikan bahwa ‘pesan dialogis’ antara keduanya tersampaikan dengan baik. Untuk memastikan ‘pesan dialogis’ tersampaikan oleh kedua belah pihak, kepolisian harus memberi pengecualian kepada kelompok berkumpul balasan dari proses dan prosedur pemberitahuan. Dinamika antara keduanya, selama tidak menjurus pada eskalasi kekerasan fisik, wajib dijaga oleh aparat kepolisian tanpa tindakan reaktif untuk membubarkan. Kewajiban aparat kepolisian untuk menfasilitasi kedua atau lebih kelompok tersebut adalah manifestasi penghormatan terhadap kondisi dinamis demokrasi. 23 45. Kegiatan berkumpul untuk menghalangi secara damai (peaceful assembly with obstruction) adalah kegiatan berkumpul yang bertujuan menghalangi suatu perbuatan atau tindakan yang menjadi sasaran kebebasan berpendapatnya. Tindakan menghalangi tersebut tidak selalu dapat dimaknai kegiatan berkumpul yang tidak damai. Untuk menghindari eskalasi kekerasan atau pergesekan fisik, panitia penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian agar kegiatan tersebut dapat difasilitasi dan diamankan oleh aparat. Kepolisian berkewajiban menjaga dan menghindari tindakan reaktif terhadap peserta kegiatan berkumpul. 24 46. Kegiatan berkumpul yang diselenggarakan secara terus-menerus dan terjadwal (scheduled assembly) merupakan wujud kesadaran demokrasi masyarakat terhadap suatu tindakan, kebijakan dan peristiwa yang dinilai melanggar nilai-nilai demokrasi dan prinsip negara hukum. Panitia kegiatan berkumpul hanya perlu melakukan pemberitahuan sekali saat pertama melakukan kegiatan berkumpul, tanpa perlu berulang kali melaporkan kegiatan berkumpul setiap saat. Kepolisian harus memfasilitasi dan 22 Moldova’s Law on Public Assembly, (2008), Pasal 3. Lihat juga, Armenia’s Law on Conducting Meetings, Assemblies, Rallies and Demonstrations (2008), Pasal 10 (1). 23 Arzte fur das Leben v. Austria, 21 June 1988, The European Court of Human Rights. 24 Karpyuk and Others v. Ukraine, 5 October 2015, The European Court of Human Rights. 11 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3